in ,

Mengenal Laporan Keuangan Berbasis XBRL

Laporan Keuangan Berbasis XBRL
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk 37 Wajib Pajak untuk menyampaikan laporan keuangan berbasis Extensible Business Reporting language (XBRL). Penunjukan itu tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-159/PJ/2022. XBRL merupakan sebuah bahasa komunikasi elektronik yang secara universal digunakan untuk transmisi dan pertukaran informasi bisnis, yang merupakan proses persiapan, analisis, dan akurasi untuk berbagai pihak penyedia dan pengguna informasi bisnis. Dengan menggunakan XBRL, sebuah perusahaan bisa meningkatkan efisiensi, kecepatan dan otomasi pengolahan data yang dapat menunjang proses analisa dan kualitas informasi yang akan digunakan untuk pengambilan keputusan.

XBRL ini didesain untuk empat kategori pengguna, yaitu para pembuat informasi bisnis, perantara dalam proses persiapan dan distribusi, pengguna informasi bisnis, serta vendor yang memasok perangkat lunak dan layanan ke satu atau lebih pengguna. Tujuannya adalah untuk menyeimbangkan kebutuhan seluruh pengguna ini dengan menciptakan standardisasi dalam pelaporan bisnis. Pada dasarnya XBRL ini tidak mengubah informasi yang dilaporkan hanya mengubah cara penyampaian informasi.

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

Implementasi sebagian (partial implementation) penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL adalah kegiatan penyampaian laporan keuangan yang terstandar yang terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan, perhitungan rekonsiliasi fiskal, dan detail laba rugi berbasis XBRL oleh Wajib Pajak.

Implementasi penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL di DJP ini dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, sesuai dengan KEP-67/PJ/2019, pilot project program ini telah dilaksanakan melalui kerja sama dengan Bursa Efek Indonesia yang diikuti oleh 33 Wajib Pajak yang terdaftar sebagai emiten. Tahun ini partial implementation akan melibatkan 37 Wajib Pajak, baik emiten maupun nonemiten yang terdaftar pada 10 KPP. Tujuannya adalah sebagai tahap uji coba penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL untuk laporan single entity.

Baca Juga  Kantor Pajak Buka Pelayanan Pelaporan SPT di Sabtu dan Minggu

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *