in ,

DJP: Aset Kripto Penuhi Kriteria Sebagai Objek PPN

DJP: Aset Kripto Penuhi Kriteria
FOTO: Dok. DJP

Pajak.comJakarta – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menyatakan bahwa pajak memandang aset kripto sebagai komoditas yang memenuhi kriteria sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hal ini merujuk kepada pernyataan Bank Indonesia bahwa aset kripto bukanlah alat tukar yang sah, serta telah ditegaskan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan bahwa aset kripto merupakan komoditas.

“Pertama yang harus diluruskan bahwa aset kripto di Indonesia ini tidak dianggap sebagai alat tukar maupun surat berharga, melainkan sebuah komoditas. Maka, merupakan barang kena pajak tidak berwujud dan harus dikenai PPN juga agar adil,” kata Neilmaldrin melalui keterangan resmi dikutip Jumat (15/4).

Baca Juga  Prabowo Mau Pangkas Tarif PPh Badan Jadi 20 Persen

Ia menjelaskan, oleh karena aset kripto merupakan jenis objek pajak yang baru, pemerintah mengupayakan penerapan aturan yang mudah dan sederhana. Adapun cara pengenaan pajak pada perdagangan aset kripto adalah dengan melakukan penunjukkan pihak ketiga sebagai pemungut PPN perdagangan aset kripto, yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) baik dalam negeri maupun luar negeri.

“Atas perdagangan aset kripto, dipungut PPN besaran tertentu atau PPN Final dengan tarif 0,11 persen dari nilai transaksi dalam hal penyelenggara perdagangan adalah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dan 0,22 persen dalam hal bukan oleh PFAK,” ucapnya.

Sedangkan untuk jasa mining (verifikasi transaksi aset) tarifnya yakni 1,1 persen dari nilai konversi aset kripto. Selain itu, dari perdagangan yang dilakukan juga memberikan tambahan kemampuan ekonomis bagi penjual sehingga merupakan objek pajak dan dipungut PPh pasal 22 final 0,1 persen dari nilai aset kripto (jika merupakan PFAK); atau 0,2 persen dari nilai aset kripto (jika bukan PFAK).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *