in ,

Pemerintah Kumpulkan PPh Rp 6 Triliun dari PPS

Pemerintah Kumpulkan PPh Rp 6 Triliun
FOTO IST

Pajak.com, Jakarta – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah memasuki hari ke-102 atau 3 bulan lebih. Hingga Selasa (12/4/2022) siang, menurut laporan data yang diunggah di situs resmi DJP, ada sebanyak 35.752 Wajib Pajak yang mendaftar program PPS.  Sejak dibuka pada 1 Januari 2022 lalu, setidaknya sudah ada sekitar 40.905 surat keterangan dari seluruh peserta PPS. Sementara nilai harta bersih dari peserta PPS, hingga 12 April 2022 mencapai Rp 59,85 triliun. Tak hanya itu, pemerintah telah mengumpulkan Pajak Penghasilan atau PPh senilai Rp 6,12 triliun atau sekitar 10,2 persen dari nilai harta seluruh peserta.

Ada berbagai tarif PPh bagi peserta PPS bergantung kepada jenis program yang diikuti. Bagi peserta yang ingin memperoleh tarif paling minimal, mereka harus menginvestasikan dananya di Surat Berharga Negara (SBN), atau investasi ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

Hingga saat ini peserta PPS tercatat telah menginvestasikan total dana senilai Rp 3,78 triliun. Jumlah itu mencakup sekitar 6,5 persen dari total nilai harta bersih. Ada pun, aset para peserta PPS terdiri dari Rp 51,37 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, mencakup 85,7 persen dari total harta. Lalu, terdapat Rp 4,6 triliun deklarasi luar negeri atau 7,8 persen dari total aset.

DJP pun terus mengimbau agar Wajib Pajak mengikuti program ini selagi masih ada waktu. Seperti diketahui, program ini akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor menegaskan, PPS menjadi kesempatan baik bagi Wajib Pajak yang belum menyampaikan hartanya secara benar dalam SPT Tahunan. Sehingga, periode PPS juga menjadi momentum yang tepat bagi Wajib Pajak untuk lebih patuh membayar pajak. Ke depan semakin tidak ada lagi ruang untuk menghindar pajak. Melalui skema automatic exchange of information (AEoI) atau dari instansi dan data pihak lain, DJP akan bisa menemukan harta Wajib Pajak yang tidak dilaporkan.

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

“Melalui PPS ini, pemerintah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Wajib Pajak, ketika saat ini belum memenuhi seluruh kewajiban pajak penghasilannya dengan benar, dapat secara sukarela mengungkapkan agar terhindar dari sanksi yang memberatkan,” kata Neilmaldrin dalam webinar PPS di Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Neilmaldrin juga kembali mengingatkan, PPS dapat diikuti Wajib Pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti Wajib Pajak orang pribadi yang belum mengikuti program tax amnesty sebelumnya, dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *