Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan terus memperbarui data Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Data terbaru menunjukkan, DJP berhasil menjaring peserta PPS sebanyak 34.236 Wajib Pajak untuk. Angka ini naik 1,4 persen dari posisi hari sebelumnya 33.776 Wajib Pajak. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Kamis (7/4).
Dari pengungkapan para Wajib Pajak tersebut tercatat, nilai harta bersih yang terkumpul sebesar Rp 56,21 triliun. Harta ini berasal dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp 48,18 triliun, deklarasi luar negeri Rp 4,4 triliun. Sementara dari investasi surat berharga mencapai angka Rp 3,56 triliun.
Pada konferensi pers itu Suryo kembali mengingatkan, adanya PPS ini menjadi kesempatan bagi Wajib Pajak untuk meningkatkan kepatuhan mereka. Sebab, mereka telah dengan sukarela mendeklarasikan harta yang dulu dan belum dilaporkan antara tahun 2016 sampai perolehan di tahun 2020 sehingga belum tercatat dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Suryo menekankan, kebijakan ini merupakan implementasi amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuan dibuatnya undang-undang ini tak lain sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia.
Pada pekan lalu, DJP juga menyatakan telah mengirimkan imbauan secara massal melalui surat elektronik atau email kepada Wajib Pajak untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang hanya tinggal kurang dari tiga bulan ini.
Bahkan, email imbauan DJP terbaru itu sempat menjadi kegaduhan di media sosial karena dilengkapi dengan data-data harta Wajib Pajak yang dimiliki dan dihimpun oleh DJP.
Melalui email itu, DJP bermaksud menginformasikan kepada Wajib Pajak yang dituju bahwa ada harta-harta yang dimiliki dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPh atau belum diikutkan dalam program pengampunan pajak sebelumnya pada 2016—2017 lalu.
Tak cukup lewat email, DJP melalui masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga mengirimkan surat imbauan berdasarkan pada data Wajib Pajak yang terdaftar. Tujuannya agar Wajib Pajak mendapat informasi yang jelas tentang masih adanya kewajiban yang belum dipenuhi.
Sebagai informasi, Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).
Comments