in ,

Dikenakan Pajak, Aset Kripto Perjelas Posisi Industrinya

pajak aset kripto
FOTO: IST

Aset kripto kena pajak berlaku mulai 1 Mei 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN, dan pajak penghasilan atau PPh atas transaksi perdagangan aset kripto. Rencananya, pengenaan pajak kripto ini akan berlaku mulai 1 Mei 2022. Pengenaan pajak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Dalam poin tersebut, pandangan Menkeu menilai aset kripto berkembang luas dan menjadi komoditas perdagangan merupakan objek PPN, sejalan dengan UU HPP.

“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan asset kripto, perlu mengatur ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan asset kripto,” tulis Sri Mulyani dalam PMK Nomor 68 tahun 2022.

Baca Juga  Ekspor Perdana 2,4 Ton “Aromatic Flavor Mixture” ke Tiongkok, Dorong Daya Saing Industri Lokal

PPN berlaku atas penyerahan aset kripto oleh penjual, jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi perdagangan aset kripto, serta jasa verifikasi transaksi aset kripto dan atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool). Selain itu PPN juga berlaku untuk penyerahan aset kripto oleh penjual di dalam daerah pabean dan atau kepada pembeli aset kripto di dalam daerah pabean serta pembelian barang dan jasa menggunakan asset kripto seperti NFT. Nantinya pajak akan dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), termasuk penyedia jasa e-wallet.

Selain PPN, Sri Mulyani juga mengenakan PPh dari penghasilan dari transaksi aset kripto PPh dari penghasilan dari transaksi aset kripto. Berikuti besaran tarif PPN dan PPh pasal 22 aset kripto:

  • 1% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto jika penyelenggara PMSE merupakan pedagan fisik asset kripto.
  • 2% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika penyelenggara PMSE bukan pedagang fisik aset kripto.
  • PPh 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto.
  • PPh 0,2% dari nilai transaksi asset kripto bagi penyelenggara PMSE bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.
Baca Juga  Kemenkeu dan Praktisi Perpajakan Godok Penerapan Pilar II hingga Analisis “Tax Gap” di ITF ke-2 2024

Pengenaan pajak terhadap aset kripto makin memperjelas posisi industri kripto dan memberikan legitimasi. Terlebih lagi kini aset kripto sudah menjadi token digital yang dapat diperjual belikan dalam marketplace dan merupakan salah satu objek pajak lantaran memiliki unsur tambahan penghasilan bagi pemiliknya. Regulasi aset kripto diperlukan agar pemerintah dapat mendeteksi aliran dana yang digunakan sebab aset kripto berpotensi digunakan untuk tindak dana pencucian uang atau terorisme.

 

* Penulis Adalah Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta, Fakultas: Ekonomi, Jurusan D-IV Ilmu Administrasi Perkantoran, Angkatan 2021

*Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *