in ,

Antisipasi Lonjakan SPT Badan, DJP Tambah Server

Antisipasi Lonjakan SPT Badan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus antisipasi lonjakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan badan dengan menambah jumlah server. Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan, pihaknya akan memaksimalkan infrastruktur sistem teknologi informasi dan komunikasi guna mencegah downside system pada server. DJP mengajak Wajib Pajak (WP) badan untuk segera menyampaikan SPT tahunan badan hingga 30 April 2022.

“Direktorat Jenderal Pajak telah menerima 454.700 Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan sampai dengan 19 April 2022 atau naik 0,4 persen dari periode yang sama tahun lalu. Terkait lonjakan SPT untuk Wajib Pajak badan atau PPh badan tahun pajak 2021, kami persiapkan secara infrastruktur kami tambahkan jumlah server,” jelas Suryo dalam Konferensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) secara virtual, (20/4).

Baca Juga  Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat DJP Lakukan Penilaian

Ia mengungkap, biasanya lonjakan terjadi ketika mendekati batas masa penyampaian SPT tahunan, seperti yang terjadi pada akhir Maret 2022 untuk orang pribadi. Meski demikian, jumlah SPT badan jauh lebih sedikit dibandingkan dengan SPT tahunan orang pribadi, sehingga potensi terjadi gangguan server lebih rendah.   Secara keseluruhan, jumlah SPT tahunan yang diterima DJP tumbuh 1,43 persen bila dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, yakni sebanyak 11,96 juta. Adapun jumlah SPT tahunan orang pribadi, yakni terkumpul sebanyak 11,68 juta atau tumbuh 1,47 persen.

“Kami antisipasi dengan penambahan jumlah server, namun jumlah SPT PPh badan jauh dibanding SPT PPh orang pribadi karena target PPh badan 2022 sekitar 1,5 juta, sedangkan PPh orang pribadi 17,5 juta. Jadi memang agak berbeda dari sudut pandang beban. Tapi kami terus mencoba untuk memaksimalkan infrastruktur yang kami miliki. Untuk penyampaian SPT tahunan melalui format e-SPT masih tetap bisa digunakan hingga akhir April 2022,” jelas Suryo.

Baca Juga  Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif PPnBM DTP 100 Persen

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *