Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, penerimaan PPh badan pada kuartal I-2022 mengalami pertumbuhan hingga 136 persen. Kondisi ini berbanding terbalik dengan periode yang sama 2021 yang minus 40,5 persen. Secara bulanan, penerimaan PPh badan pada Maret 2022 tercatat sebesar 107,2 persen, lebih tinggi dari Februari 2022 yang sebesar 87,7 persen, walaupun pada Januari 2022 pertumbuhannya menyentuh 352 persen.
“Perusahaan-perusahaan ini pertama dia sudah pulih, kedua mungkin menikmati kenaikan tingkat harga komoditas, dan tentu ini menggambarkan kesehatan perusahaannya mulai pulih. PPh badan memiliki kontribusi sebesar 15,1 persen terhadap penerimaan pajak pada kuartal I-2022,” ungkap Sri Mulyani.
Ia menjelaskan, faktor lain yang mendorong penerimaan PPh badan tumbuh tinggi karena mayoritas perusahaan sudah tidak lagi memperoleh insentif pengurangan 50 persen angsuran PPh Pasal 25. Insentif itu diberikan pemerintah untuk menjalankan fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai pelindung sektor usaha yang terdampak badai pandemi.
“Sebenarnya, pemerintah masih memberikan insentif pengurangan 50 persen angsuran PPh Pasal 25. Tapi insentif itu hanya berlaku pada sektor usaha yang masih terdampak pandemi seperti angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan,” kata Sri Mulyani.
Comments