in ,

Ekonomi Solid, Pendapatan Negara Capai Rp 501 T

Ekonomi Solid
FOTO IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, ekonomi Indonesia semakin solid yang dibuktikan oleh kinerja pendapatan negara pada kuartal I-2022 (Januari—Maret) yang mencapai sebesar Rp 501 triliun atau tumbuh 38,4 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu Rp 379,4 triliun. Pendapatan negara ditopang oleh komponen penerimaan perpajakan yang terdiri dari pajak, kepabeanan dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Capaian pendapatan negara mencakup 27,14 persen dari target pendapatan dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2022 yang dipatok Rp 1.846,1 triliun. Cerita positif di penerimaan ini tidak hanya karena peningkatan harga komoditas global, tetapi juga karena pemulihan ekonomi yang cukup solid dan merata,” jelas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta), yang disiarkan secara virtual (20/4).

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

Ia menguraikan, pendapatan negara berasal dari penerimaan perpajakan tercatat Rp 401,8 triliun atau tumbuh 38,4 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu sebesar Rp 290,4 triliun. Realisasi penerimaan perpajakan kuartal I-2022 ini mencapai 26,61 persen dari target APBN 2022 yang sebesar Rp 1.510,0 triliun.

Adapun penerimaan perpajakan itu terdiri dari, pertama, penerimaan pajak yang tercatat Rp 322,46 triliun atau tumbuh 41,36 persen dari target APBN Rp 1.265 triliun. Penerimaan ditopang oleh Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp 172,09 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Rp 130,15 triliun, dan PPh migas Rp 17,94 triliun.

“Kalau kita lihat jenis pajaknya yang nonmigas juga pertumbuhannya sangat tinggi. Jadi, pajak yang tingginya tidak hanya berhubungan dengan adanya kenaikan harga komoditas, namun juga ada yang berasal dari pemulihan ekonomi yang menjadi basisnya. Kita lihat pemulihan ekonomi terakselerasi, tapi di sisi lain pertumbuhan (pajak) yang tinggi ini karena tahun lalu Januari sampai Maret, basis penerimaan pajak kita masih rendah. Kita lihat (tahun lalu) juga (pemerintah) masih beri fasilitas bagi dunia usaha yang tertekan COVID-19,” ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *