Naiknya tarif PPN 11 persen menimbulkan kontra dari masyarakat dan pelaku UMKM. Kenaikan tarif tersebut dinilai semakin membebankan mereka dan akan membuat daya beli masyarakat menurun di tengah pemulihan ekonomi. Namun dibalik kekhawatiran tersebut pemerintah menjamin bahwa kenaikan PPN 11 persen bukan untuk menyusahkan rakyat justru untuk meningkatkan pembangunan. Pemerintah menjamin atas kenaikan tarif PPN 11 persen tidak akan berimbas pada barang atau jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan. Melainkan kenaikan tarif PPN 11 persen akan membiayai semua kebutuhan tersebut. Sehingga yang harus dipahami di sini adalah pajak yang masyarakat bayarkan akan kembali kepada mereka lagi. Di sisi masyarakat dan pelaku UMKM, pemerintah akan memberikan bantuan sosial jaminan kenaikan PPN 11 persen yang tentu dananya berasal dari pendapatan pajak, termasuk pendapatan dari PPN.
Salah satu bentuk bantuan sosial tersebut dapat dilihat melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 yang telah ditetapkan pemerintah dengan dana sebesar Rp455,62 triliun. Perlu diketahui bahwa program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah program yang digulirkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat dan para pelaku usaha agar perekonomiannya dapat bangkit kembali setelah pandemi. Di tahun ini dengan adanya kenaikan tarif PPN 11 persen, pemerintah pun menjamin beberapa bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat dan pelaku UMKM melalui program PEN 2022 untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga UMKM agar tetap survive dalam usahanya.
Melalui program PEN 2022, masyarakat akan mendapatkan sejumlah bantuan sosial diantaranya yaitu bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan kartu prakerja, BLT desa, dan dukungan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sedangkan untuk UMKM, pemerintah memberikan bantuan sosial berupa BLT UMKM, subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR), restrukturisasi kredit, perluasan akses pembiayaan UMKM melalui Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial, serta membentuk holding BUMN pembiayaan Ultra Mikro dengan Bank BRI.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa kenaikan PPN 11 persen sudah menjadi keputusan tepat agar rezim pajak menjadi kuat untuk pembangunan yang berkelanjutan, sebab jika ditunda akan menyebabkan program-program perlindungan sosial berjalan tidak lancar. Selain itu potensi penerimaan negara juga akan semakin rendah, sedangkan belanja perlindungan sosial masih menjadi kebutuhan utama hingga saat ini.
Sehingga dengan adanya berbagai bantuan sosial yang digulirkan pemerintah kepada masyarakat dan pelaku UMKM merupakan suatu jaminan penyeimbang atas kenaikan tarif PPN 11 persen. Selain itu dari kenaikan tarif PPN juga tercipta gotong royong, yang mampu membantu yang tidak mampu melalui pajak yang dibayarnya. Kalau bukan dari pajak, dari mana lagi negara mendapatkan pendapatan yang besar untuk membantu rakyatnya?
* Penulis Adalah Mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Fakultas: Ekonomi dan Bisnis, Jurusan: Akuntansi, Angkatan 2020
* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini Sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis
Comments