in ,

Berbagai Kemudahan di Tengah Kenaikan Tarif PPN

Kemudahan di Tengah Kenaikan PPN
FOTO: IST

Diundangkannya UU nomor 7 tahun 2021 menghadirkan reformasi perpajakan yang cukup besar. Hingga saat ini, 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turunan dari UU HPP dihadirkan sekaligus untuk mengatur pelaksanaan dari UU tersebut. Di bidang PPN, Undang-Undang ini menyebabkan perubahan berupa kenaikan tarif PPN dari 10% yang telah berlaku sejak tahun 1984 menjadi 11%. Kenaikan tarif ini diikuti pula oleh berbagai perubahan lain, seperti pengurangan negative list objek PPN.

Dari berbagai perubahan, Direktorat Jenderal Pajak seakan ingin menambal biaya yang dikeluarkan untuk berbagai fasilitas dan insentif PPN selama ini. Namun, masyarakat tak perlu khawatir dengan kenaikan tarif dan pengurangan negative list PPN. Karena dalam UU HPP, diatur pula berbagai fasilitas dan kemudahan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak. Apa saja?

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

Yang pertama fasilitas bebas PPN yang masih berlaku untuk barang dan jasa tertentu. Barang yang masih dibebaskan PPN adalah barang kebutuhan pokok non premium berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging segar, telur, susu murni, buah-buahan, serta sayur-sayuran. Kemudian untuk jasa tertentu yang dibebaskan adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial misalnya panti asuhan, jasa keuangan misalnya sewa guna usaha dengan hak opsi, jasa asuransi, jasa pendidikan jasa tenaga kerja, dan sebagainya.

Selain itu, fasilitas dibebaskan juga masih berlaku untuk barang kena pajak (BKP) bersifat strategis seperti air bersih, listrik, pakan ternak, dan sebagainya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah nomor 81 tahun 2015 terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2020.

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

Kemudian masih ada pula barang dan jasa yang tidak dikenai PPN. Barang dan jasa tertentu tersebut adalah barang dan jasa yang telah menjadi objek pajak daerah. Untuk barang yang telah menjadi objek pajak daerah adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, di restoran dan sejenisnya, dan yang disajikan oleh pengusaha jasa katering. Kemudian untuk jasa yang menjadi objek pajak daerah adalah jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering. Ketentuan terkait barang dan jasa yang tidak dikenai PPN ini diatur dalam PMK turunan terbaru dari UU HPP yakni PMK no.70/PMK.03/2022.

Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *