in ,

Dari 45 Juta WP, Hanya 19 Juta WP Pembayar Pajak

Dari 45 Juta WP
FOTO: P2Humas DJP

Pajak.com, Makassar – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkap, dari 45 juta Wajib Pajak (WP) yang terdaftar, hanya 19 juta WP yang membayar pajak. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak masyarakat untuk terus memperbaiki kepatuhan perpajakannya, salah satunya dengan memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berakhir 30 Juni 2022.

“Wajib Pajak yang efektif membayar pajak hanya 19 juta orang. Jadi yang harus menghidupi negara ini sekitar 19 juta, padahal penduduknya kita lebih dari 200 juta orang. Makanya, rasio pajak kita hanya 8 persen. Artinya, jumlah pendapatan negara dibagi PDB (Produk Domestik Bruto) hanya sekitar 8 persen, di saat negara lain sudah 14 sampai dengan 15 persen,” ujar Suryo dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Wilayah Indonesia Timur, Makassar, (19/4).

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Capai Rp 53,57 T

DJP akan mengejar ketertinggalan itu dengan terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan sukarela melalui pelbagai strategi pelayanan hingga perbaikan sistem. Suryo menyebutkan, salah satunya pemerintah akan mengimplementasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 2023 mendatang. Ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) itu akan memudahkan DJP mengetahui data penghasilan, kekayaan, atau transaksi WP. Secara simultan, DJP tengah merampungkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax. 

“Kita semua harus pelan-pelan, tapi salah satu kewajiban dasar sebagai masyarakat (adalah) membayar pajak, ini tidak bisa dihindari. Secara administrasi nanti NIK sudah merupakan NPWP, yang membedakan dia teraktivasi atau tidak, dia punya penghasilan atau tidak, kalau tidak punya penghasilan kami tidak akan mengaktivasinya. Nanti, misalnya, ada transaksi gede-gede (bisa diketahui melalui NIK). Kalau penghasilannya lebih dari PTKP,maka hukumnya wajib bayar Pajak Penghasilan (PPh),” jelas Suryo.

Baca Juga  Simak Perbedaan Bebas PPN dan Tidak Dipungut PPN, serta Syarat Memanfaatkannya

Dalam kesempatan itu, DJP mengajak WP yang belum mengungkapkan harta kekayaan untuk segera memanfaatkan PPS atau populer disebut tax amnesty jilid II. Pasalnya, masa berlangsung program hanya sampai 30 Juni 2022.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *