in ,

Dari 45 Juta WP, Hanya 19 Juta WP Pembayar Pajak

PPS memiliki dua kebijakan. Dalam kebijakan I, pengenaan tarif PPh Final 11 persen diperuntukkan bagi deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 persen untuk deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri. Selanjutnya, tarif 6 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) atau Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Sementara, dalam Kebijakan II, tarif PPh Final 18 persen dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri, 12 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam SBN atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau EBT.

Baca Juga  MK Tolak Permohonan Penghapusan Sanksi Penjara bagi Wajib Pajak yang Lalai Lapor SPT

Suryo menyebutkan, sampai dengan 19 April 2022 pukul 07.00 WIB, jumlah peserta PPS tercatat sebanyak 37.872 WP. Jumlah ini terdiri dari 8.641 peserta Kebijakan I dan 34.789 peserta Kebijakan II. Total harta yang diungkapkan itu mencapai Rp 65,94 triliun dengan perincian jenis harta yang berasal dari kas dan setara kas senilai Rp 53,46 triliun, serta nonkas Rp 12,47 triliun.

Dari pengungkapan harta itu, DJP telah mengumpulkan penerimaan negara dalam bentuk PPh senilai Rp 6,71 triliun, antara lain sebesar Rp 3,22 triliun berasal dari peserta Kebijakan I dan Rp 3,5 triliun dari peserta Kebijakan II.

Ditulis oleh

Baca Juga  Ini Risiko Wajib Pajak Bila Tidak Memadankan NIK - NPWP

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *