“Setelah masa itu, Wajib Pajak yang belum melaporkan harta akan mendapat sanksi berupa denda maupun sanksi pidana, jika terbukti merugikan penerimaan negara. Tolong dilaporkan mumpung ada PPS,” kata Suryo.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, besaran sanksi administrasi karena tidak melaporkan harta, yaitu 200 persen-300 persen. Denda 200 persen diberikan ketika DJP menemukan harta WP yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) usai mengikuti PPS. Atas tambahan harta itu, maka dikenai PPh yang harus dibayar WP badan sebesar 25 persen, WP orang pribadi 30 persen, dan WP tertentu 12,5 persen.
“Saya ingin mengingatkan, kami ada catatan data harta bapak/ibu segini yang belum dilaporkan. Kalau memang belum terlaporkan, tolong dilaporkan,” tegas Suryo.
Di lain sisi, ia menekankan, data harta yang dimiliki DJP menjadi bukti bahwa saat ini Indonesia telah menerapkan era keterbukaan akses informasi keuangan WP, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. DJP juga sudah menerima data keuangan dari perbankan atau otoritas pajak negara mitra melalui program Automatic Exchange of Information (AEOI). Menurut Suryo, hal itu menjadi salah satu pembeda PPS dengan program Pengampunan Pajak atau tax amnesty jilid I.
“Dengan transparansi keuangan tersebut diharapkan Wajib Pajak dapat melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar ke depan. Apabila terdapat harta tahun-tahun sebelumnya yang belum dilaporkan, Wajib Pajak dapat melunasinya dengan ikut PPS,” kata Suryo.
Comments