in ,

Susi Pudjiastuti Ajak Warga Pangandaran Ikut PPS

Susi Pudjiastuti
FOTO: IST

Pajak.com, Pangandaran – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui unit-unit vertikal di bawahnya seperti Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terus melakukan upaya sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS), mendekati berakhirnya periode pada 30 Juni mendatang. Salah satunya seperti yang dilakukan KPP Pratama Ciamis di aula Pantai Indah Timur Hotel & Resort, Pangandaran, Ciamis, Jawa Barat. Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia sekaligus Wajib Pajak KPP Pratama Ciamis Susi Pudjiastuti mengajak masyarakat Pangandaran yang terdaftar di kantor pajak ini agar ikut PPS sebelum tenggatnya berakhir. Susi menyampaikan, PPS merupakan kebijakan yang bagus karena dapat meringankan sanksi bagi Wajib Pajak yang pernah luput melaporkan hartanya secara keseluruhan.

“PPS ini program yang bagus, dalam arti untuk meringankan sanksi dalam program pengungkapan harta yang sebelumnya terlewat tidak dilaporkan. Jadi kita selaku Wajib Pajak, apabila belum terpenuhi semua kewajibannya maka bisa diikuti. Dan perlu diingat bahwa pajak itu manfaatnya akan kembali kepada kita, karena penyumbang APBN terbesar dari pajak,” ujar Susi dalam kata sambutannya, dikutip Pajak.com, Jumat (17/6).

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT

Di sisi lain, ia juga mengingatkan agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya KPP Pratama Ciamis, dapat terus memberikan penyuluhan yang menyentuh kesadaran Wajib Pajak seperti kegiatan sosialisasi yang dilakukan ini. Menurutnya, dengan adanya kegiatan sosialisasi seperti ini diharapkan mampu memperkenalkan pajak kepada Wajib Pajak, sehingga bisa bekerja sama dengan baik dalam mengikuti program-programnya.

Dalam pemaparannya, Kepala KPP Pratama Ciamis Yuddi Hariyanto mengungkapkan, PPS sebagai sarana bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta yang terlewat dalam pelaporan pajak pada periode 2016 sampai dengan 2020. Ia menegaskan kalau PPS punya banyak manfaat seperti tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak (sebesar 200 persen dari Pajak Penghasilan yang kurang dibayar), dan tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban pajak periode 2016-2020—kecuali ditemukan harta kurang diungkap.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

“Bapak-Ibu ikut PPS banyak kemudahannya, yang pertama dapat dilakukan secara on-line dan dilakukan beberapa kali hingga Juni 2022. Apabila Bapak-Ibu ada data yang belum dilaporkan di SPT Tahunan harta yang diperoleh 2016-2020, maka Bapak-Ibu mendapatkan tarif yang lebih rendah apabila ingin mengikuti program PPS. Dan apabila Bapak-Ibu mengikuti PPS maka tidak akan dikenakan pemeriksaan untuk tahun 2016-2020. Maka silahkan Bapak-Ibu untuk bersama-sama membangun negara Indonesia salah satunya melewati Program Pengungkapan Sukarela,” ujar Yuddi.

Acara yang digelar secara luring ini dikemas secara santai dan diikuti sebanyak 50 Wajib Pajak. Kegiatan ini menjadi bagian rangkaian program tim Penyuluh KPP Pratama Ciamis untuk mengajak Wajib Pajak agar mengikuti PPS yang akan berakhir 30 Juni 2022.

Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *