in ,

Kanwil DJP II Jateng Imbau WP Segera Manfaatkan PPS

Kanwil DJP II Jateng
FOTO: IST

Pajak.com, Surakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah (Jateng) II mengimbau agar Wajib Pajak segera mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebab, dari data yang dimiliki Kanwil DJP Jateng II, masih terdapat peserta Pengampunan Pajak yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat program Pengampunan Pajak pada 2016 lalu. Selain, itu masih terdapat Wajib Pajak orang pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 sampai dengan 2020.

Hal itu akan merugikan Wajib Pajak itu sendiri. Sebab, apabila ditemukan oleh DJP akan dikenai PPh final dengan tarif tinggi ditambah sanksi sebesar 200 persen. Apalagi, sejak tahun 2016 kerja sama pemerintah Indonesia dengan dunia internasional dalam bidang perpajakan semakin erat. Selain Automatic Exchange Of Information (AEOI), di dalam G20 juga disepakati global taxation principle yang membuat warga negara di negara mana pun akan semakin sulit untuk menghindari pajak.

Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyampaikan, acara sosialisasi secara online ini merupakan kerja sama Kanwil DJP Jawa Tengah II dengan pemerintah daerah di wilayah Jawa Tengah. Ia berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat atau Wajib Pajak Jawa Tengah bisa memahami manfaatnya sehingga mau mengikuti program ini.

“Terima kasih saya sampaikan juga apabila ada di antara bapak ibu yang sudah turut berpartisipasi dalam PPS. Semoga setelah sosialisasi ini, bapak ibu dapat mempertimbangkan manfaat/keuntungan mengikuti PPS dan berkenan mengikuti PPS atas harta yang belum dilaporkan di SPT Tahunan,” kata Slamet dalam keterangan tertulis Rabu (20/4/22).

Sementara itu, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter menyampaikan bahwa PPS yang lebih dikenal masyarakat dengan Tax Amnesty Jilid II ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Baca Juga  Daftar Barang dan Jasa yang Mendapatkan Fasilitas Bebas PPN

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *