in ,

Kanwil DJP II Jateng Imbau WP Segera Manfaatkan PPS

Timon menjelaskan bahwa program PPS yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 ini dapat diikuti Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan peserta Pengampunan Pajak 2016 dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Program tersebut juga dapat diikuti Wajib Pajak orang pribadi yang belum mengikuti Pengampunan Pajak dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Timon juga memaparkan, pada program kali ini, DJP hanya memberikan layanan secara online bagi Wajib Pajak yang ikut dalam PPS. Kanwil DJP Jawa Tengah II dan seluruh unit vertikal di bawahnya menyediakan bantuan atau help desk bagi Wajib Pajak yang akan berkonsultasi terkait PPS.

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

“Kami akan memberikan layanan yang terbaik kepada Wajib Pajak yang datang ke help desk,” kata Timon.

Seperti diketahui, kebijakan PPS ini dibagi menjadi dua bagian. Pertama, diperuntukkan bagi peserta yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015. Bagi Wajib Pajak yang belum mengikuti tax amnesty yang pertama, saat ini pemerintah memberikan kesempatan sekali lagi melalui PPS skema kebijakan I. Dalam skema ini, PPS meliputi pengenaan tarif PPh Final 11 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, dan 6 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

Sementara PPS kebijakan II diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari 2016 sampai dengan 2020 dalam SPT Tahunan 2020. Adapun pengenaan tarif PPh Final yaitu 18 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/Energi Terbarukan.

Ditulis oleh

Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *