in ,

PPN KMS Tingkatkan Rasa Keadilan dan Kepastian Hukum

PPN KMS Tingkatkan Keadilan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengungkapkan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperbarui aturan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas KMS. Menurutnya, pembaruan PMK tersebut bertujuan agar PPN KMS tingkatkan rasa keadilan dan kepastian hukum, mendorong peran serta masyarakat, serta memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan atas kegiatan membangun sendiri.

“Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) bukan merupakan pajak baru. Pajak ini sudah dikenakan sejak tahun 1994 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.04/1994 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas KMS yang Dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan tidak dalam Lingkungan Perusahaan atau Pekerjaan dan sudah beberapa kali dibarui dengan diubah maupun diganti,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (12/04).

Baca Juga  Pemotongan Kuota dan Jenis Impor yang Dapat Fasilitas Bea Masuk

Ia menambahkan bahwa berdasarkan PMK terbaru tersebut, kegiatan membangun sendiri kini termasuk objek PPN yang dikenakan fasilitas PPN besaran tertentu.

“KMS kini aturannya lebih sederhana dan lebih memiliki kepastian hukum, serta termasuk objek PPN dengan besaran tertentu sesuai pasal 9A Undang-Undang PPN,” tambahnya.

KMS sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya untuk digunakan sendiri atau untuk orang lain. Termasuk dalam KMS adalah membangun bangunan untuk orang pribadi atau badan yang dilakukan oleh pihak lain.

Ditulis oleh

Baca Juga  Tahapan Pendahuluan Sebagai Syarat Mutlak Penerapan PKKU

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *