in ,

Berikut Hasil Pertanian yang Kena PPN Final 1,1 Persen

Hasil Pertanian yang Kena PPN Final
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT) bukan merupakan pajak baru. Pemajakan BHPT telah diterapkan sejak tahun 2013. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022, tarif PPN final BHPT dilakukan penyesuaian, yaitu sebesar 10 persen dari total tarif PPN 11 persen atau menjadi 1,1 persen dari harga jual mulai 1 April 2022. Lantas, apa saja BHPT yang dikenakan PPN? Beikut hasil pertanian yang kena PPN final 1,1 persen.

Objek BHPT sebagai tercantum dalam PMK Nomor 64 Tahun 2022, diantaranya cangkang dan tempurung kelapa sawit, biji kakao kering, biji kopi sangrai, kacang mete, sekam dan dedak padi, jagung, padi, jagung, umbi-umbian (ubi kayu atau singkong, ubi jalar, talas, garut, gembili, dan umbi lainnya). atsiri (daun, akar, bunga, buah), kelapa (buah, kulit buah/sabut, tempurung, batang)

Baca Juga  Indodax Setor Pajak Aset Kripto Rp 200 M

Selanjutnya, BHPT yang kena PPN ada tanaman hias, tanaman potong (daun dan bunga), tanaman obat (buah, daun, biji, umbi, batang, kulit, bunga, dan lain-lain). Kemudian, hasil hutan, seperti kayu, kelapa sawit, karet (kayu), batang bambu , rotan, gaharu, agathis, shorea, kemiri (biji), tengkawang (biji). Saat pembuatan faktur pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak saat penyerahan BHPT. Secara spesifik, pemrosesan dan jenis barang dari komoditi-komoditi itu dijelaskan dalam PMK Nomor 64 Tahun 2022.

“Pengenaan PPN atas barang hasil pertanian tertentu ini juga bukan pajak baru, sudah dikenakan PPN sejak tahun 2013 dengan tarif 10 persen,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (11/04).

Baca Juga  Bappebti: Banyak Nasabah Transaksi ke Luar Negeri, Pajak Kripto Perlu Dievaluasi

Namun, berdasarkan PMK Nomor 64 Tahun 2022, tata cara pemungutan atas objek pajak BHPT disederhanakan. Di sisi lain, Neilmaldrin memastikan, beleid ini bertujuan untuk memberikan keadilan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *