in ,

Berikut Hasil Pertanian yang Kena PPN Final 1,1 Persen

“Selain latar belakangnya adalah karena telah terbitnya UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan), beleid ini berkomitmen tetap memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban bagi pengusaha yang menyerahkan barang hasil pertanian tertentu,” jelasnya.

Adapun contoh perhitungan pajaknya, misalnya, seorang petani A menjual 1 ton padi sebesar Rp 600 ribu kepada pembeli. Maka, PPN final 1,1 persen dikali harga jual Rp 600 ribu, yaitu sebesar Rp 6.600.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menambahkan, kebijakan tarif PPN 11 persen ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.

Baca Juga  Mengenal Tobin Tax: Definisi, Tujuan, dan Tantangan Penerapannya

Dengan demikian, DJP mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir dengan penyesuaian itu karena tidak berimbas terhadap barang/jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak, seperti kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan semua barang/jasa yang selama ini diberikan fasilitas pembebasan/tidak dipungut.

“Mohon untuk tidak dilihat dalam suatu konteks PPN semata, namun satu kesatuan keseluruhan yang dibuat untuk menjaga struktur perpajakan dan sustainabilitas APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” kata Suryo.

Ia juga mengingatkan, tujuan besar dari kebijakan yang dirumuskan pemerintah ini adalah untuk mewujudkan keadilan yang berbasis gotong royong. Hal itu tecermin dari pelebaran lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Penghasilan Rp 50 juta sampai dengan Rp 60 juta yang sebelumnya dikenakan tarif 15 persen turun menjadi 5 persen, penghasilan di atas Rp 5 miliar yang sebelumnya dikenakan tarif 30 persen, naik menjadi 35 persen, pembebasan pajak untuk Wajib Pajak usaha mikro kecil menengah (UMKM )sampai dengan Rp 500 juta.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Pajak Rp 10,27 T

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *