in ,

Penerimaan Pajak Kembali Normal, Tumbuh 58,1 Persen

Penerimaan Pajak Kembali Normal
FOTO: P2Humas DJP

Penerimaan Pajak Kembali Normal, Tumbuh 58,1 Persen

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, kinerja penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2022 kembali normal seperti prapandemi dan setelah Program Pengampunan Sukarela (PPS), dengan capaian sebesar Rp 1.171,8 triliun atau tumbuh 58,1 persen. Angka itu mencapai 78,9 persen dari target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022.

“Walaupun secara agregat pertumbuhan penerimaan sampai Agustus 2022 masih sangat baik, tapi jika dilihat pertumbuhan per bulannya secara year on year, penerimaan pajak mengalami normalisasi setelah pertumbuhan yang sangat tinggi pada bulan Juni akibat PPS. Tapi memang dampak PPS dan penyesuaian PPN (jadi 11 persen), dua itu lah kontribusi terbesar, Juni-Agustus kemarin,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo di acara Media Briefing DJP, di Kantor Pusat DJP, yang juga disiarkan secara virtual (4/10).

Ia memerinci, pertumbuhan realisasi penerimaan pajak per bulan, yakni pada Juni 2022 sebesar 80,4 persen, kemudian 61,8 persen di Juli 2022, dan 53 persen pada Agustus 2022. Suryo optimistis, tren ini akan berlanjut hingga akhir 2022 sejalan meningkatnya basis penerimaan di akhir tahun 2022.

Sementara itu, rincian dari total penerimaan pajak sebesar Rp 1.171,8 triliun berasal dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas Rp 661,5 triliun (88,3 persen dari target), PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 441,6 triliun (69,1 persen), PPh migas Rp 55,4 triliun (85,6 persen); dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnnya sebesar Rp 13,2 triliun (40 persen).

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

Berdasarkan jenis pajaknya, penerimaan pajak yang tumbuh drastis pada PPh Pasal 21 yang tumbuh 149,2 persen, PPh badan 131,5 persen, PPh final 77,1 persen, PPN impor 48,9 persen, PPN dalam negeri 41,2 persen, PPh Pasal 26 17,2 persen; dan PPh orang pribadi 11,2 persen.

“Harga komoditas betul-betul berefek di Agustus sampai September (2022). Tren harga komoditas refleksinya di PPh. Tapi kami akan melakukan pengawasan dinamisasi agar ada pemerataan setoran pajak dari waktu ke waktu karena peningkatan harga komoditas. Itu kami awasi, ada seksi pengawasan di setiap KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Kalau ekonomi bagus maka seharusnya membayar lebih untuk masa yang bersangkutan terkait dengan PPh dan PPN,” ungkap Suryo.

Ia juga menyebutkan, beberapa sektor dengan kontribusi terbesar sepanjang akhir Agustus 2022, yaitu industri pengolahan mencatatkan kontribusi 29,7 persen (tumbuh 49,4 persen), perdagangan 23,7 persen (tumbuh 66,3 persen), jasa keuangan dan asuransi 10,9 persen tumbuh (15,2 persen), pertambangan 8,9 persen (tumbuh 233,8 persen, dan sektor konstruksi dan real estate 4,1 persen (tumbuh 10 persen).

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

“Seluruh jenis pajak mengalami pertumbuhan neto kumulatif dominan positif. Untuk penerimaan sektoral, seluruh sektor utama tumbuh positif ditopang oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta bauran kebijakan, phasing-out insentif fiskal, UU HPP (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan), dan kompensasi bahan bakar minyak,” jelas Suryo.

Ia optimistis target penerimaan pajak sebesar Rp 1,6 triliun mampu dicapai di tahun ini. DJP juga yakin, mampu meraih target penerimaan pajak di 2023 meskipun ketidakpastian perekonomian global masih menghantui.

Adapun target pajak tahun depan telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar Rp 1.718,03 triliun. Target itu akan diperoleh PPh migas migas Rp 61,44 triliun; PPh nonmigas Rp 873,62 triliun; PPN dan PPnBM Rp 742,95 triliun; PBB Rp 31 triliun; dan pajak lainnya Rp 8,69 triliun.

“Kita usahakan semaksimal mungkin. Untuk menerapkan target, kita pasti menghitung ekspektasi dan segala macam, kalkulasi pasti ada. Penyusunan target penerimaan pajak dalam APBN 2023 ini sudah mempertimbangkan fluktuasi harga komoditas global meskipun target tersebut lebih tinggi dari sasaran dalam APBN 2022 senilai Rp 1.265 triliun,” kata Suryo.

Hal senada juga diungkapkan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. Ia memastikan, target penerimaan pajak dalam APBN 2023 telah mempertimbangkan pelbagai risiko dari ketidakpastian perekonomian global.

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

Pada 2022 dan 2023, penerimaan pajak dari sektor industri yang berhubungan dengan Sumber Daya Alam (SDA) diproyeksi terus mengalami pertumbuhan. Di sisi lain, sektor industri lain juga sedang tumbuh sebagaimana terlihat dari Purchasing Managers Indeks (PMI) yang berada di level ekspansi.

“Nanti, di tahun depan variabel penerimaan kita tidak hanya harga komoditas saja. Sebagaimana di tahun ini, pajak yang berkaitan dengan SDA mengalami peningkatan, tetapi sektor yang lain tumbuhnya juga 30 persen sampai 40 persen, artinya ekonomi kita secara agregat baik pada tahun ini. Bisa saya pastikan dalam menyusun target tadi untuk beberapa risiko terkait dengan penurunan harga komoditas sudah kita perhitungkan,” ungkap Yon.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *