in ,

Insentif Pajak Rumah dan Mobil Dilanjutkan?

Insentif Pajak Rumah dan Mobil
FOTO: P2Humas DJP

Insentif Pajak Rumah dan Mobil Dilanjutkan?

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, pemerintah tengah mempertimbangkan untuk kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian rumah dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor (mobil) ditanggung pemerintah (DTP). Apakah insentif pajak rumah dan mobil dilanjutkan? Seperti diketahui, kedua insentif itu telah selesai pada 30 September 2022 lalu.

Pertimbangan ini dilakukan karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor perumahan mencapai Rp 14,96 triliun atau tumbuh 7,7 persen secara tahunan. Sementara, penerimaan pajak industri otomotif sampai akhir 2022 mencapai Rp 30,82 triliun atau tumbuh 172,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang turun hingga 29,4 persen.

“Jadi, kami sampai saat ini masih melakukan evaluasi apakah dilanjutkan atau tidak dilanjutkan. Kalau saya lihat sih pemanfaatannya tidak banyak. Pemberian insentif, kan, mulanya dilakukan untuk menjaga agar sektor yang disasar dapat terus bergerak di tengah dampak pandemi COVID-19. Dan, saat ini, kita sektor otomotif dan perumahan sudah mulai membaik (mengalami pertumbuhan),” ungkap Suryo dalam acara Media Briefing DJP, di Kantor Pusat DJP, yang juga disiarkan secara virtual (4/10).

Ia mencatat ada sebanyak 9.397 Wajib Pajak yang telah memanfaatkan insentif PPN perumahan dengan total Rp 197,41 miliar. Insentif pajak ini diberikan pemerintah sejak tahun 2020 demi membantu sektor industri ini bangkit akibat tekanan pandemi COVID-19.

Baca Juga  Brasil Minta G20 Tegas Atasi Penghindaran Pajak Miliarder

Adapun insentif ini diberikan dalam bentuk diskon 25 persen-50 persen untuk pembelian rumah baru. Rinciannya, diskon 50 persen diberikan untuk rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar. Sedangkan diskon 25 persen diberikan untuk rumah seharga Rp2 miliar – Rp5 miliar.

“Kalau pembeli mobil (insentif pajak) dimanfaatkan oleh empat perusahaan otomotif dengan nilai yang terealisasi mencapai Rp 387,46 miliar. Insentif ini dapat meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif dan sebagai instrumen pengungkit konsumsi,” tambah Suryo.

Namun, realisasi pemanfaatan kedua diskon pajak ini terbilang rendah. Padahal pagu untuk insentif pajak untuk mobil dialokasikan sebesar Rp 1,66 triliun. Sedangkan, PPN DTP rumah memiliki pagu senilai Rp 1,7 triliun.

“Jadi yang memanfaatkan sepertinya tidak seperti yang kami ekspektasikan dari awal. Tapi berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik), sektor kontruksi pada semester I-2022 telah tumbuh 8,1 persen dan kontribusi real estat terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) sebesar 4,8 persen,” ungkap Suryo.

Dari sisi pertumbuhan kontribusi pajak, untuk industri otomotif secara keseluruhan tumbuh 42 persen. Kinerja itu sudah termasuk untuk industri kendaraan bermotor. Sementara, penerimaan pajak untuk industri otomotif tumbuh 179 persen hingga akhir Juli 2022, sedangkan pada periode yang sama 2021 terjadi kontraksi.

Baca Juga  Joe Biden Janji Naikkan Pajak Orang Kaya dan Perusahaan Besar

“Pada sektor konstruksi dan real estat, seperti yang dikatakan BPS, sebetulnya juga tumbuh positif apabila model pemungutan PPN atas transaksi dengan pemerintah tidak diubah. Penerimaan pajak sektor konstruksi dan real estat pada Juli 2022 tercatat masih mengalami kontraksi 5,6 persen, sedangkan pada kuartal I-2022 tumbuh 12,4 persen dan kuartal II-2022 tumbuh 18,9 persen,” ungkap Suryo.

Maka dari itu, ia menekankan, saat ini pemerintah akan terus mengamati kinerja sektor otomotif maupun konstruksi dan real estat, sebelum memutuskan untuk memperpanjang pemberian diskon pajak mobil maupun rumah ini.

“Gambaran itu yang coba kami gunakan untuk melakukan evaluasi terhadap insentif yang akan diberikan, karena insentif tadi tujuannya mendukung dan membantu peningkatan kapasitas dan pertumbuhan khususnya di sektor-sektor yang bersangkutan,” kata Suryo.

Sebelumnya, pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Suryadi Sasmita menilai, pemerintah perlu memberikan insentif pajak secara berkelanjutan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi di tengah gejolak geopolitik global.

Ia memandang, pemerintah perlu melanjutkan insentif pajak yang memiliki multiplier effect besar pada perekonomian. Salah satunya insentif PPN perumahan yang akan mendorong masyarakat membeli hunian dan memulihkan sektor real estat yang sempat terpuruk di tengah pandemi.

Baca Juga  KPP Pratama Semarang Timur dan Pertamina Patra Niaga Buka Klinik Pelaporan SPT

“Dalam situasi sekarang ini pengusaha juga memerlukan regulasi yang konsisten dalam menyusun rencana bisnisnya. Soal kepastian berusaha, kita menginginkan pemerintah memberikan banyak insentif-insentif, terus diadakan sampai tahun depan,” ujar Suryadi.

Sejatinya, selain diskon pajak perumahan dan mobil, pemerintah telah memperpanjang periode tiga jenis insentif pajak hingga 31 Desember 2022. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2022, diatur perpanjangan insentif yang meliputi pengurangan 50 persen angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *