in ,

Pengenaan Pajak Pertanian Turunkan Pendapatan Petani

Pengenaan Pajak Pertanian
FOTO: IST

Pajak.com, Purwakarta – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menilai langkah pemerintah mencari tambahan pendapatan negara dari pengenaan pajak pertanian kurang tepat karena akan menurunkan pendapatan petani. Hal itu mengacu pada kebijakan pemerintah yang resmi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil pertanian tertentu mulai 1 April 2022, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 64/PMK.3/2022 tentang pajak pertambahan nilai atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.

Dalam aturan itu disebutkan komoditas yang dipajaki, yaitu hasil pertanian padi, jagung, kacang-kacangan (kacang tanah dan kacang hijau), umbi-umbian (ubi kayu atau singkong, ubi jalar, talas, garut, gembili, dan umbi lainnya) dipungut dengan besaran sebesar 1,1 persen final dari harga jual.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim dan 3 Kampus Ini Gelar Ruang Belajar Pajak untuk Dosen

“Keuntungan petani dari hasil panen padi dan jagung sebenarnya minim sekali. Bahkan, untuk harga jual singkong ada yang Rp 300 per kilo,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com pada Jumat (13/05).

Menurutnya, jika keuntungan petani minim kemudian dikenakan pajak, maka petani akan buntung. Harusnya petani diproteksi agar mereka semangat dalam menekuni usahanya. Oleh karena itu, Dedi berpendapat bahwa langkah pemerintah mencari tambahan pendapatan negara dari pajak pertanian, seperti pajak hasil penjualan padi, singkong, jagung, teh, kelapa, dan komoditas lainnya agar dibatalkan karena akan menyebabkan pendapatan petani menurun.

Ia melanjutkan bahwa pemerintah seharusnya melihat data sensus Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2016, dimana ada lima juta keluarga meninggalkan usaha pertanian. Kondisi itu menunjukkan usaha pertanian tidak banyak memberikan nilai tambah.

Baca Juga  Cara Lapor SPT Tahunan PPh Pasal 21 Dari Dua Pemberi Kerja

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *