in ,

Bantu Cari Konsultan Pajak, DJP Sediakan Aplikasi SIKOP

Bantu Cari Konsultan Pajak
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP). Aplikasi SIKOP akan membantu masyarakat memilih konsultan pajak resmi, sehingga mampu membantu menuaikan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Bagi #KawanPajak yang akan mencari informasi tentang konsultan pajak terdaftar atau mendaftar izin praktik konsultan pajak, DJP menyediakan aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak atau SIKOP,” kata DJP melalui akun Twitter resmi @DitjenPajakRI, yang dikutip Pajak.com (12/5).

SIKOP merupakan aplikasi yang dikelola oleh Bagian Organisasi dan Tata Laksana DJP. Secara teknis, terdapat dua tautan yang tersedia pada aplikasi SIKOP, yaitu konsultan pajak terdaftar dan pendaftaran konsultan pajak.

Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

Bila membuka tautan konsultan pajak terdaftar, pengguna akan dapat melihat daftar 6.195 nama konsultan pajak yang terdaftar di seluruh wilayah Indonesia. Agar lebih memudahkan, tersedia fitur pencarian konsultan pajak berdasarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama konsultan pajak, dan nomor keputusan dirjen pajak.

Sementara itu, jika mengklik tautan pendaftaran konsultan pajak, pengguna akan diarahkan pada laman yang memuat informasi detail mengenai empat langkah pendaftaran konsultan pajak.

“Silakan menggunakan informasi yang terdapat di tautan tersebut untuk mendapatkan konsultan pajak yang sudah masuk ke dalam sistem basis data konsultan di DJP,” tulis DJP.

Ditulis oleh

Baca Juga  Sri Mulyani: Ini Strategi Hadapi Dampak Kenaikan Suku Bunga Terhadap Penerimaan Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *