in ,

Bantu Cari Konsultan Pajak, DJP Sediakan Aplikasi SIKOP

Seperti diketahui, konsultan pajak berperan penting dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, meskipun DJP telah menyediakan sarana bagi Wajib Pajak untuk berkonsultasi. Namun, dalam praktiknya, masyarakat tetap membutuhkan konsultan pajak untuk membantu memberi pemahaman mengenai kewajiban perpajakan.

“DJP telah menyediakan sarana bagi para Wajib Pajak untuk bertanya, berkonsultasi, maupun mengajukan keberatan terkait kewajiban perpajakannya, tapi tetap saja membutuhkan penghubung, yaitu konsultan pajak. Nah, kepercayaan masyarakat merupakan sesuatu unsur yang harus dijaga oleh para konsultan pajak. Dalam memberikan jasa, konsultan pajak harus menegakkan kualitas, patuh kepada kode etik profesi, dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Suryo Utomo dalam acara Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela bertajuk Gunakan Kesempatan Karena Sarat Manfaat, yang digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Baca Juga  Kantor Pajak Buka Pelayanan Pelaporan SPT di Sabtu dan Minggu

Berdasarkan laman resmi DJP dijelaskan, kewenangan konsultan pajak antara lain meliputi pengisian, penandatanganan, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan/atau SPT pembetulan yang tidak melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem DJP; jasa perencanaan pajak (tax planning); memberikan layanan bantuan untuk klien dalam menentukan pajak yang harus ditanggung perusahaan; dan lainnya.

Namun, terdapat hal yang tidak bisa diserahkan oleh konsultan pajak, diantaranya kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh NPWP dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; permohonan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN); dan sebagainya.

Ditulis oleh

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *