in ,

Kenaikan PPN Berpengaruh Kecil Terhadap Inflasi

Kenaikan PPN Berpengaruh Kecil
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berpengaruh kecil terhadap inflasi April 2022 yang tercatat sebesar 0,95 persen. Pengaruh besar inflasi dipicu oleh kenaikan harga komoditas, antara lain minyak goreng dan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax. BPS menyebut, angka inflasi April 2022 ini tertinggi sejak Januari 2017 yang tercatat 0,97 persen.

“Jadi kalau dilihat, ya memang komoditas yang dipengaruhi PPN mengalami inflasi. Tapi memberi andilnya kecil, masih di bawah 0,01 persen. Kalau kita hitung masih di bawah 0,01 persen karena dia untuk barang tertentu,” ungkap Kepala BPS Margo Yuwono, dalam Konferensi Pers Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, yang disiarkan secara virtual (9/5).

Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 4A dan 16B Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), banyak barang dan jasa yang tidak dikenai PPN 11 persen, antara lain bahan pokok; makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung; uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga; jasa keagamaan, pendidikan, kesehatan; jasa angkutan umum di darat serta air ; dan sebagainya.

Margo menyebutkan, pendorong utama inflasi April 2022 adalah kenaikan harga komoditas, seperti tembakau yang memiliki kontribusi terhadap inflasi sebesar 0,46 persen, minyak goreng 0,19 persen, BBM jenis Pertamax 0,16 persen, daging ayam ras 0,9 persen, tarif angkutan udara 0,8 persen, dan ikan segar 0,4 persen.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Bila dilihat dari komponennya, kenaikan harga bensin menjadi penyumbang terbesar inflasi. Seperti diketahui, BBM jenis Pertamax pada 1 April 2022 yang disesuaikan oleh pemerintah menjadi 12.500 per liter dari sebelumnya di kisaran Rp 9.000 hingga Rp 9.400 per liter.

Ditulis oleh

Baca Juga  Langgar Pajak, Rekanan Smelter Nikel Dikirim ke Kejati Sultra

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *