in ,

Mengenal Pajak Langsung-Tak Langsung dan Contohnya

Mengenal Pajak Langsung-Tidak Langsung
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pajak merupakan kontribusi wajib dari masyarakat, baik orang pribadi atau badan kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang (UU). Pada umumnya, pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak dibedakan berdasarkan cara pemungutannya, yaitu pajak langsung dan ada pajak tidak langsung. Lantas, apa yang disebut pajak langsung dan tidak langsung dan apa saja contoh dan jenisnya?

Definisi Pajak Langsung

Pajak langsung adalah pungutan yang dibebankan kepada Wajib Pajak dan harus dibayarkan secara pribadi atau langsung oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dibebankan kepada pihak yang lain. Dilihat dari proses pembayarannya, pajak langsung memiliki sifat pungutan yang teratur dan pembayarannya dilakukan secara berkala. Adapun, pelaksanaan kewajiban pajak langsung dilakukan selama Wajib Pajak memenuhi unsur-unsur atau syarat yang sesuai dengan UU yang berlaku. Pajak langsung ini pada dasarnya melekat pada pribadi Wajib Pajak, sehingga untuk pelaksanaan hak dan kewajibannya tidak dapat dialihkan kepada pihak yang lain.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court
Contoh Pajak Langsung

Contoh pajak langsung antara lain Pajak Penghasilan (PPh). Pajak ini dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. PPh dibebankan kepada subjek pajak baik orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak.  Dalam kewajiban membayar PPh melekat pada Wajib Pajak yang bersangkutan atau pribadi, sehingga tidak dapat diwakilkan.

Contoh pajak langsung lainnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini merupakan kebendaan yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. Besar pajaknya ditentukan oleh luas dan ukuran tanah dan bangunannya. Wajib Pajak bisa berupa orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga termasuk pajak langsung, yakni pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor baik roda dua atau lebih. Wajib Pajak PKB  juga bisa orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *