in ,

Mengenal Pajak Langsung-Tak Langsung dan Contohnya

Definisi Pajak Tidak Langsung

Sementara itu, pajak tidak langsung adalah pajak yang proses pembayarannya dapat dibebankan kepada pihak lain. Jadi, Wajib Pajak memiliki wewenang untuk menyerahkan pembayaran pajak dengan diwakilkan oleh pihak yang lain. Penyerahan wewenang ini juga harus didasari suatu peristiwa yang memungkinkan bagi Wajib Pajak untuk mengalihkan kewajiban perpajakannya kepada individu atau badan yang ditunjuk sebagai pihak lain untuk membayarkan sejumlah pajak tertentu.

Pajak tidak langsung jenis pemungutannya bersifat tidak menentu. Pemberlakuan untuk pajak ini tidak dilakukan secara berkala selayaknya pajak langsung, tetapi tergantung dari peristiwa yang membuat kewajiban untuk membayar pajak tersebut muncul.

Contoh Pajak Tidak Langsung
Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

Contoh pajak tidak langsung adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak ini dibebankan atas transaksi jual beli barang/jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi/badan dalam transaksinya. Ada juga Pajak Bea Masuk, yakni pajak yang dikenakan atas barang yang masuk ke daerah pabean. Contoh lainnya adalah Pajak Ekspor, yakni pungutan resmi yang dibebankan atas barang ekspor tertentu. Pajak ini harus dibayarkan oleh pihak yang hendak atau ingin mengekspor barangnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *