in ,

Pembayaran Pajak Lewat Tokopedia Meningkat 3 Kali Lipat

Pembayaran Pajak Lewat Tokopedia Meningkat
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Selama Januari hingga Juni 2022 lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp 2,5 triliun dari Perdagangan yang Menggunakan Sistem Elektronik (PMSE). Penerimaan PPN itu didapatkan dari penyelenggara PMSE seperti Google, Netflix, Zoom, Facebook, Tokopedia, Shopee hingga Spotify. Tokopedia bahkan mencatat, pada semester 1 tahun 2022, nilai transaksi pembayaran pajak melalui platform yang mereka miliki itu naik hampir 3 kali lipat dibandingkan pada semester 1 tahun 2021. Kenaikan transaksi juga terjadi melalui fitur E-Samsat melalui aplikasi tersebut.

Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Astri Wahyuni mengatakan., pencapaian tersebut lantaran adanya kolaborasi Tokopedia dengan berbagai mitra strategis, termasuk DJP untuk mendorong peningkatan transaksi pembayaran pajak melalui Tokopedia.

Baca Juga  KPP Pratama Kosambi - Pemkab Tangerang Tindaklanjuti Data ILAP

“Sinergi bersama pemerintah diharapkan dapat terus meningkatkan animo masyarakat dalam berkontribusi pada penerimaan negara demi pemulihan ekonomi nasional. Kami juga akan terus berinovasi dalam menghadirkan lebih banyak kemudahan pembayaran pajak bagi masyarakat,” kata Astri dalam keterangannya, Kamis (14/7).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, DJP senantiasa memfasilitasi masyarakat agar dapat menunaikan kewajiban perpajakan negara melalui berbagai lembaga termasuk e-commerce. Hal ini untuk membantu meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendorong penerimaan negara demi pemulihan ekonomi nasional.

Lebih lanjut, Astri menjelaskan, kolaborasi Tokopedia dengan berbagai mitra strategis, termasuk DJP untuk mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan, diwujudkan melalui kehadiran berbagai fitur yang dimiliki Tokopedia. Fitur yang dimaksud antara lain E-Samsat, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Modul Penerimaan Negara.

Baca Juga  Airlangga: Pemerintah Lanjutkan Pembahasan Kenaikan PPN 12 Persen

Astri memaparkan, untuk layanan E-Samsat, jumlah dan nilai transaksinya mengalami kenaikan hampir 1,5 kali lipat. Kutai Kartanegara, Medan, Trenggalek, Balikpapan dan Makassar adalah beberapa daerah yang mengalami lonjakan jumlah transaksi paling tinggi pada fitur E-Samsat.

Tokopedia juga mencatat, pembayaran PBB Online meningkat hampir dua kali lipat dengan wilayah Palembang, Kediri, Samarinda, Makassar dan Sragen menjadi beberapa daerah dengan peningkatan jumlah transaksi paling tinggi pada fitur PBB. Fitur PBB Online saat ini telah tersedia di lebih dari 160 kota/kabupaten di Indonesia.

Selain itu, lonjakan transaksi juga terjadi pada layanan Modul Penerimaan Negara (MPN) yang meningkat hingga tiga kali lipat. Wilayah Sidenreng Rappang, Lampung Selatan, Purbalingga, Singkawang hingga Situbondo mengalami peningkatan jumlah transaksi paling tinggi pada fitur MPN.

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

Sebagai informasi. lewat MPN, masyarakat bisa membayar Pajak Penghasilan (PPh), Bea Cukai, Biaya Perpanjang Paspor hingga SIM, Biaya KUA dan masih banyak lainnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *