Pajak.com, Jakarta – Hari Pajak di Indonesia diperingati setiap tanggal 14 Juli. Kasubdit Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, Hari Pajak merupakan momentum yang sangat bersejarah dan penting bagi DJP maupun Wajib Pajak.
“Tentu saja ini sebuah sejarah yang sangat berarti buat kita di DJP. Sekarang ini negara-negara di dunia hampir bisa dipastikan sumber penerimaan negara itu salah satunya dari pajak. Bahkan, negara-negara yang dulunya kaya dengan minyak, sekarang juga sudah mulai memungut pajak, misalnya Brunei Darussalam,” tutur perempuan yang akrab disapa Ewie ini dalam Podcast Cermati di YouTube resmi DJP, Kamis (14/7).
Ewie menuturkan, penetapan Hari Pajak melalui proses dan pertimbangan yang cukup panjang. Hal ini bermula dari penelusuran sejarah dalam suatu sidang panitia kecil Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 14 Juli 1945. Dalam sidang itu, kata “pajak” muncul dalam rancangan UUD Kedua pada Bab VII Hal. Keuangan, tepatnya pada Pasal 23 butir kedua, yang berbunyi “segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”.
“Pada saat sidang itulah pertama kali kata ‘pajak’ disebutkan, jadi pada saat sidang panitia kecil yang membicarakan masalah keuangan. Pembahasan itu berlanjut, tidak berhenti pada panitia kecil saja. Tapi kemudian terus berlanjut sampai dengan sidang kedua, pada tanggal 10-17 Juli 1945. Jadi zaman kemerdekaan, pada saat itu bahkan negara Indonesia pun belum lahir, tapi sudah mulai dibicarakan ketika negara terbentuk, keuangannya dari mana, bagaimana kita membiayai negara. Itulah mulai dipikirkan tentang pajak,” jelas Ewie.
Dalam siniar itu, Ewie juga menuturkan reformasi perpajakan yang pertama kali dilakukan pada 1983 silam. Kala itu, pemerintah melakukan pembaruan sistem perpajakan nasional.
Comments