in ,

DJP Siarkan Hari Pajak dan Reformasi Perpajakan

“Waktu itu diturunkan lima paket perpajakan dalam artian lima Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), Undang-Undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang PPN (Pajak Pertambahan Nilai), pajak bea meterai, PBB. Yang lebih mendasar lagi adalah kita mengganti sistem perpajakan yang official assessment menjadi self assessment,” sambungnya.

Ewie menyebut kalau reformasi perpajakan pertama merupakan milestone yang sangat masif pada saat itu, karena masyarakat atau Wajib Pajak dipersilakan untuk menghitung, menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.

“Dan kami di DJP hanya mengawasi ‘benar enggak sih?’ Makanya kalau diperiksa itu terminologinya menguji kepatuhan,” imbuhnya.

Reformasi perpajakan berlanjut di tahun 2008, saat DJP memulai gebrakan pertama dengan menerapkan program pengampunan pertama berjudul Sunset Policy. Ewie bilang, ini langkah awal yang diambil pemerintah agar Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban pajaknya secara patuh. Di tahun yang sama, DJP juga mengeluarkan kebijakan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

“Enggak semua orang harus bayar pajak tapi ada threshold-nya, karena secara internasional its common kalau tidak mencapai threshold tidak usah bayar pajak. Karena nanti akan menimbulkan kesan, ‘masa orang makan aja susah harus dipajakki?'” kata Ewie.

Salah satu wujud reformasi perpajakan lainnya adalah transformasi kantor pelayanan pajak (KPP) yang lebih modern. Saat itu, fiskus juga diberikan remunerasi yang lebih baik diiringi dengan komitmen integritas dan profesional yang lebih mumpuni.

Ditulis oleh

Baca Juga  Klarifikasi Kemenkeu Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *