in ,

DJP Luncurkan Dua Kemudahan WP Pada Hari Pajak

DJP Luncurkan Dua Kemudahan WP
FOTO: P2Humas DJP

Pajak.com, Bali – Dalam rangkaian Hari Pajak 14 Juli, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meluncurkan dua layanan kemudahan bagi Wajib Pajak, yaitu kemudahan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan (PPh) atas tanah dan/atau bangunan, serta meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, validasi SSP PPh atas tanah dan/atau bangunan nantinya dapat dilakukan oleh notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) secara on-line, sehingga mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan. Sementara integrasi NPWP akan semakin mempermudah Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

“Dalam kesempatan rangkaian Hari Pajak ini DJP akan meluncurkan dua kemudahan yang termasuk hasil dari reformasi juga. Saat ini zaman terus berkembang. Terdapat banyak kemungkinan ketidakpastian ekonomi yang akan dihadapi di masa depan, yang terdekat, mulai dari efek pandemi COVID-19 sampai situasi internasional antara Ukraina dan Rusia yang secara langsung memberi dampak pada perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Sebagai sebuah institusi penerimaan negara terbesar di Indonesia, DJP dituntut untuk terus melakukan reformasi dengan memperbaiki organisasi, sumber daya manusia, basis data, regulasi, serta teknologi informasi sesuai perkembangan zaman,” jelas Suryo pada Upacara Hari Pajak, di Gedung Keuangan Negara, Provinsi Bali, (14/7).

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

Ia mengakui, merintis reformasi perpajakan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Oleh karena itu, ia berpesan kepada semua pegawai DJP untuk terus mempersiapkan diri mengikuti perubahan yang sedang terjadi. DJP harus terus melakukan reformasi supaya tidak tertinggal dengan perkembangan zaman.

“Perjalanan reformasi perpajakan sudah dilalui bersama-sama sejak tahun 1983. Reformasi yang membuat DJP menjadi lebih baik dan bahkan memenuhi amanah target penerimaan di tahun lalu. Dalam perjalanan reformasi untuk mencapai hal tersebut, bukan hanya peran internal DJP saja, namun juga atas berkat dukungan dan bantuan seluruh pemangku kepentingan,” ungkap Suryo.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *