in ,

Implementasi Pajak Minimum Global 15 Persen

Implementasi Pajak Minimum Global
FOTO: IST

Pajak.com, Bali – Presiden Asian Development Bank (ADB) Masatsugu Asakawa menilai, konsensus global memberikan ruang bagi negara berkembang untuk melakukan optimalisasi penerimaan melalui Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT). Dengan demikian, implementasi pajak minimum global 15 persen yang tertuang dalam Pilar 2 akan meningkatkan potensi penerimaan pajak bagi negara berkembang.

“Meski pajak minimum global menghadirkan dampak positif terhadap penerimaan, ADB memandang negara berkembang masih perlu menyelesaikan masalah informalitas perekonomian guna meningkatkan penerimaan pajak,” ungkap Asakawa dalam G20 Ministerial Tax Symposium, (14/7).

ADB juga menilai, pajak minimum global juga akan mengurangi dorongan terhadap suatu yurisdiksi untuk memberikan insentif pajak guna menarik investasi. Kembali mengulas, pajak minimum global yang tertuang dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) mengatur korporasi multinasional harus membayar pajak dengan tarif efektif sebesar 15 persen. Tarif ini dikenakan pada perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto tahunan 750 juta euro atau lebih. Dengan begitu, Pilar 2 akan mengurangi kompetisi pajak antarnegara, melindungi basis pajak, dan mengurangi insentif untuk investor.

Baca Juga  Tata Cara Ajukan Permohonan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Perpajakan

“Selama ini negara berkembang memanfaatkan insentif untuk menarik investasi asing. Pilar 2 akan menjadi solusi pemajakan pada perusahaan yang bergerak antarnegara, sehingga memungkinkan terjadinya upaya menghindari pajak,” ujar Asakawa.

Selain itu, ADB juga memandang, negara berkembang perlu mengenakan pajak berbasis lingkungan, seperti pajak karbon guna meningkatkan penerimaan sekaligus mencegah perubahan iklim.

Ditulis oleh

Baca Juga  Warga Tangerang, Ayo Manfaatkan Diskon PBB-P2 dan BPHTB Hingga 40 Persen

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *