in ,

Implementasi Pajak Minimum Global 15 Persen

“Negara berkembang juga perlu mengenakan pajak atas rokok, minimum beralkohol, dan makanan yang tidak sehat. Kebijakan ini mengurangi konsumsi yang berdampak buruk terhadap kesehatan,” kata Asakawa.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, solusi dua pilar pajak global akan membawa dampak besar bagi negara-negara berkembang, terutama untuk Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Ia menilai, masukan dari negara berkembang penting dipertimbangkan dalam kerangka Inklusif Inclusive Framework on BEPS yang dinisiasi oleh Co-operation and Development (OECD)/G20.

“G20 perlu membantu negara berkembang menyusun insentif pajak yang sesuai dengan ketentuan pajak minimum global pada Pilar 2. Suara mereka harus didengar dan dipertimbangkan. Partisipasi mereka harus sepenuhnya diintegrasikan dalam proses pengambilan keputusan dalam membentuk aturan pajak internasional untuk mengatasi base erosion and profit shifting dan memastikan level playing field,” ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Ia mengakui, pembentukan OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS telah meningkatkan partisipasi negara berkembang dalam merancang dan menerapkan standar pajak global. Partisipasi negara berkembang menjadi penting karena mereka akan merasakan dampak besar ketika mengimplementasikan kesepakatan pajak global.

“G20 harus mulai memikirkan dampak ketentuan mengenai pajak minimum global pada Pilar 2 terhadap negara berkembang. Pasalnya, ketentuan itu bakal mengubah model insentif pajak yang selama ini banyak digunakan negara berkembang untuk menarik investasi. Untuk mengatasi tantangan ini, dibutuhkan koordinasi yang lebih besar di semua tingkat,” ujar Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *