in ,

Mengenal “Arm’s Length Principle” dalam Perpajakan

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan Republik Indonesia selalu menekankan pentingnya prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm’s length principle dalam penentuan harga transaksi antarpihak terafiliasi atau transfer pricing. PKKU tersebut menjadi pedoman pelaksanaan kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement) dan prosedur kesepakatan bersama (mutual agreement procedure) yang erat kaitannya dengan mitigasi dan penanganan sengketa perpajakan lintas yurisdiksi atau lintas batas. Apa yang dimaksud dengan PKKU atau arm’s length principle dalam dunia perpajakan?

Merujuk Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, PKKU  atau arm’s length principle merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding.

PKKU dilakukan dengan beberapa langkah, yakni melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding; menentukan metode penentuan harga transfer yang tepat; menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan hasil analisis kesebandingan dan metode penentuan harga transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa; dan mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan harga wajar atau laba wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

PKKU ini mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (fair market value/FMV).

PKKU ini bisa dilakukan dalam berbagai transaksi. Dalam transaksi jasa, misalnya, PKKU wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Transaksi tersebut dianggap memenuhi PKKU sepanjang memenuhi ketentuan, yakni penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi; nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya.

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

PKKU juga berlaku dalam transaksi pemanfaatan dan pengalihan harta tidak berwujud yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap memenuhi PKKU sepanjang transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud benar-benar terjadi;  terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan analisis kesebandingan dan menerapkan metode penentuan harga transfer yang tepat ke dalam transaksi.

Adapun, transaksi pengalihan harta tidak berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap memenuhi PKKU sepanjang memenuhi ketentuan, yakni transaksi pengalihan harta tidak berwujud benar-benar terjadi; dan nilai pengalihan harta tidak berwujud antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama dengan nilai pengalihan harta tidak berwujud yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding.

Baca Juga  Kurs Pajak 27 Maret – 2 April 2024

Dasar hukum terbaru terkait PKKU adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (advance pricing agreement) yang berlaku efektif per 18 Maret 2020. PMK No. 22/PMK.03/2020 ini sudah mengatur penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman atau arm’s length principle. Dalam pasal 8 ayat 1 dijelaskan bahwa prinsip kewajaran dan kelaziman, khususnya yang dipakai pada pengujian material atas permohonan APA (advance pricing agreement), dipakai untuk penentuan harga transfer yang wajar. Indikator harga mencakup laba kotor atau laba operasi bersih serta harga transaksi,  sesuai nilai absolut atau menurut nilai rasio kisaran tertentu.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *