in ,

Dirjen Pajak: Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Terus Meningkat

Rasio Kepatuhan wajib pajak
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, rasio kepatuhan Wajib Pajak terus mengalami peningkatan dari 77,63 persen di 2020 menjadi 84,07 persen pada 2021. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Gedung Parlemen DPR, yang juga disiarkan secara virtual, (14/6).

Sekilas mengulas, apa itu rasio kepatuhan? Mengutip dalam Laporan Tahunan DJP tahun 2020, rasio kepatuhan adalah perbandingan antara jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima dalam suatu tahun pajak tertentu dengan jumlah Wajib Pajak terdaftar wajib SPT tahunan pada awal tahun. Sementara itu, ada pula rasio pajak (tax ratio), yakni perbandingan antara total penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto (PDB) di periode yang sama. PDB adalah total nilai barang dan jasa yang dihasilkan oleh perekonomian suatu negara, dikurangi nilai barang dan jasa yang digunakan dalam produksi. Di Indonesia, rasio pajak juga mempunyai arti luas, yakni membandingkan total nilai penerimaan perpajakan, penerimaan sumber daya alam minyak dan gas, serta pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dengan PDB nominal.

Baca Juga  Kurs Pajak 13 – 19 Maret 2024

“Rasio kepatuhan mengalami peningkatan di 2020 dan 2021 dan diharapkan akan meningkat kedepannya. Bila melihat ke belakang, kepatuhan Wajib Pajak sempat alami penurunan pada 2018 (71,1 persen) dibandingkan sebelumnya (2016 sebesar 72,58 persen). Namun, pada tahun berikutnya kembali ada peningkatan (2019 sebesar 72,63 persen) hingga sekarang. Jumlah Wajib Pajak terdaftar dan lapor SPT tahunan juga alami peningkatan, yaitu 19 juta orang untuk tahun 2021,” ungkap Suryo.

Ia memerinci, tahun 2016, SPT tahunan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak tercatat sebanyak 12,2 juta dari 20,1 juta Wajib Pajak yang harus untuk melaporkan SPT tahunan serta membayar pajak. Di tahun 2018, rasio kepatuhan mengalami penurunan, SPT tahunan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak sebanyak 12,5 juta, padahal ada 17,6 juta yang wajib lapor SPT tahunan.

Baca Juga  Langkah-Langkah Membuat File CSV Pajak

Kemudian, di tahun 2019 rasio kepatuhan kembali naik, SPT tahunan yang dilaporkan sebanyak 13,3 juta dari 16,6 juta Wajib Pajak yang harus melaporkan SPT tahunan serta membayar pajak. Tahun 2020, tren kenaikan terus berlanjut, SPT tahunan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak sebanyak 19 juta Wajib Pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *