in ,

DPR-Pemerintah Sepakat Rasio Pajak Hingga 10 Persen

Rasio pajak
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati rasio pajak (tax ratio) pada 2023 berada pada kisaran 9,3 persen hingga 10 persen. Sementara penerimaan perpajakan berpotensi mencapai Rp 1.978 triliun di tahun depan.

“Jalan tengahnya kalau 9,3 persen sampai dengan 9,59 persen (usulan pemerintah), Komisi XI usulannya 9,45 persen sampai 10 persen. Nah, bisa tidak 9,3 persen batas atas dari Komisi XI dan batas atas dari Komisi XI di 10 persen. Setuju? Setuju,” jelas Ketua Badan Anggaran (Banggar) Komisi XI DPR Said Abdullah di Rapat Panitia Kerja Asumsi Dasar bersama Badan Anggaran Komisi XI DPR dan pemerintah, di Gedung Parlemen DPR, yang juga disiarkan secara virtual, (14/6).

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Ia menjelaskan, kesepakatan itu ditetapkan berdasarkan pelbagai faktor akibat ketidakpastian global di tengah harga komoditas yang tinggi. Ketidakpastian ini merupakan imbas dari kebijakan suku bunga tinggi The Fed serta kondisi geopolitik Rusia dan Ukraina.

“Karena ada ketidakpastian, kita tidak bisa semata-mata berbicara penerimaan perpajakan naik sampai 15,3 persen (proyeksi pertumbuhan penerimaan pajak di tahun 2022) karena harga komoditas tinggi melambung,” jelas Said.

Sebelumnya, target rasio pajak yang telah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023, yakni sebesar 9,3 persen hingga 9,59 persen. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menilai, proyeksi penerimaan dan rasio pajak yang telah disepakati oleh DPR itu merupakan gambaran ketidakpastian yang masih tinggi.

Baca Juga  Dirjen Pajak Resmikan KP2KP Negara dan “Satellit Office” Pertama di Indonesia

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *