in ,

DPR-Pemerintah Sepakat Rasio Pajak Hingga 10 Persen

Menilik dokumen KEM-PPKF 2023 yang disusun Kemenkeu, tiga fokus utama kebijakan penerimaan perpajakan di tahun 2023. Pertama, memperluas basis dan meningkatkan rasio perpajakan melalui ekstensifikasi dan penggalian potensi, optimalisasi penerimaan pajak untuk ekonomi digital, serta tindak lanjut pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kedua, melakukan penguatan administrasi, peningkatan kepatuhan, dan penyempurnaan regulasi. Ketiga, memberikan insentif perpajakan yang terarah dan terukur dengan cara tetap menjaga efektivitas dan diarahkan pada kegiatan ekonomi strategis yang menghasilkan multiplier effect yang besar.

“Kebijakan penerimaan perpajakan tahun 2023 diarahkan untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19 dan memastikan implementasi reformasi perpajakan berjalan dengan efektif dalam rangka penguatan konsolidasi fiskal,” tulis Kemenkeu dalam dokumen KEM-PPKF 2023 itu.

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

Di sisi lain, Kemenkeu juga mewaspadai kinerja penerimaan perpajakan tahun 2023 yang diperkirakan masih menghadapi pelbagai tantangan, meliputi ketidakpastian harga komoditas utama dunia; perubahan struktur perekonomian dengan semakin meningkatnya penggunaan transaksi elektronik; masih relatif rendahnya basis pajak dan tingkat kepatuhan Wajib Pajak.

Ditulis oleh

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *