in ,

Tips Menghindari Penipuan Perbankan Melalui Media sosial

Tips Menghindari Penipuan Perbankan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Layanan perbankan berbasis teknologi informasi terbukti sangat memudahkan para nasabah perbankan. Namun, tak dapat dipungkiri, teknologi informasi juga rentan dengan kejahatan siber (cyber crime) dengan berbagai modus. Salah satu jenis penipuan yang marak terjadi adalah penipuan bermodus akun media sosial palsu yang mengincar data pribadi dan uang nasabah. Para penipu biasanya berpura-pura menjadi pihak resmi perbankan yang menawarkan nasabah untuk menjadi nasabah prioritas. Berikut ini tips bagi nasabah perbankan untuk menghindari penipuan perbankan melalui media sosial.

Salah satu contoh penipuan pernah dialami beberapa nasabah Bank Central Asia (BCA). Modusnya adalah penawaran untuk upgrade menjadi nasabah BCA Solitaire dan Prioritas. Penipuan ini melalui saluran yang memang banyak digunakan oleh masyarakat, seperti telepon, WhatsApp hingga akun media sosial yang mengatasnamakan BCA. Ada juga penipuan untuk pengajuan kartu kredit BCA atau ganti ke kartu chip dengan tujuan penipuan pada aplikasi BCA mobile atau kartu kredit.

Baca Juga  Belajar Kelola Uang dari Kaluna, Sosok Generasi “Sandwich” yang Punya Tabungan Rp 300 Juta 

Direktur BCA Haryanto T. Budiman tidak menampik bahwa saat ini sedang marak modus penipuan tersebut. Menurut Budiman, salah satu jenis cyber crime yang kerap terjadi adalah penipuan online seperti dengan munculnya iklan di media sosial dan meminta data pribadi seperti nomor kartu kredit, PIN, OTP, dan lainnya.

“Kami mencermati bahwa belakangan ini cyber crime sering terdengar seiring semakin pesatnya perkembangan digital. Hal ini patut diwaspadai oleh nasabah karena bank tidak pernah meminta data pribadi Anda. Jangan pernah memberikan data pribadi Anda kepada siapa pun,” imbau Budiman dalam BCA Talk di Hotel Indonesia Kempinski, Menteng, Jakarta Pusat awal pekan lalu.

Agar terhindar dari berbagai modus penipuan itu, nasabah harus lebih berhati-hati terhadap data pribadi yang dimilikinya. Pertama, jangan pernah menginformasikan data pribadi dan data perbankan kepada orang lain atau pihak yang mengatasnamakan bank. Data pribadi yang dimaksud adalah nama nasabah, nama kerabat (biasanya ibu kandung) ataupun data perbankan (nomor rekening, nomor kartu, PIN, user, password, OTP, dan sebagainya) melalui saluran, tautan, atau situs web dengan sumber tidak resmi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Jika Anda merasa ada yang perlu dikonfirmasi, sebaiknya datang langsung ke kantor cabang bank terdekat atau saluran telepon yang tercantum di laman website resmi perbankan terkait.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *