in ,

Spanyol Pungut Pajak Perbankan untuk Tekan Inflasi

Spanyol Pungut Pajak Perbankan
FOTO: IST

Pajak.com, Madrid – Spanyol segera mengenakan pajak baru pada bank-bank besar dan perusahaan energi, untuk menghasilkan miliaran euro dan bakal dimanfaatkan sebagai pengurang dampak rekor inflasi yang terjadi di negara ini. Adapun retribusi pada lembaga keuangan dan perusahaan energi rencananya akan berlangsung selama dua tahun, yakni pada 2023–2024.

Pemerintah Spanyol berharap akan mengumpulkan sekitar 1,5 miliar euro atau sekitar Rp 22,948 triliun per tahun dari pengenaan pajak untuk institusi perbankan; sementara pajak tak terduga (Windfall Tax) pada perusahaan energi yang telah diuntungkan dari lonjakan harga, diprediksi akan mengumpulkan 2 miliar euro per tahun.

Setelah bertemu dengan para CEO bank dan Gubernur Bank Spanyol Pablo Hernandez de Cos pada Jumat waktu setempat (22/7), Menteri Ekonomi Spanyol Nadia Calvino mengatakan bahwa pajak akan diperkenalkan ke parlemen pekan depan, tetapi tidak memberikan informasi tentang desain aturan pajaknya.

Baca Juga  KPP Pratama Kosambi - Pemkab Tangerang Tindaklanjuti Data ILAP

“Keputusan telah dibuat. Sebagian besar warga Spanyol memahaminya dan mendukungnya karena itu adalah hal yang benar untuk dilakukan,” kata Calvino kepada awak media di Madrid, Spanyol, Jumat waktu setempat (22/7).

Pada hari Kamis, Bank Sentral Eropa menaikkan suku bunga sebesar 50 basis poin. Calvino mengatakan, hal itu pasti akan meningkatkan pendapatan bagi pemberi pinjaman. Pekan lalu, dua sumber yang mengetahui masalah ini mengatakan pemerintah menyiapkan pungutan di bawah 5 persen untuk pendapatan bunga bersih dan komisi perbankan. Namun, setelah pertemuan hari Jumat itu, perwakilan bank justru masih belum mengetahui rinciannya.

“Kami prihatin dengan pajak ini dan kami pikir ini bukan waktu yang tepat atau langkah yang tepat untuk menyelesaikan masalah di atas meja,” kata Presiden Asosiasi Perbankan Spanyol Alejandra Kindelan.

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *