in ,

DPR Minta Rasio Pajak Capai 10 Persen di 2023

Rasio Pajak 2023
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Negara Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah menaikkan rasio pajak mencapai 10 persen pada tahun 2023. Sebab saat ini pemerintah telah melakukan beragam reformasi perpajakan, salah satunya dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan (HPP).

Sekilas mengulas, apa itu rasio pajak (tax ratio)? Rasio pajak adalah perbandingan antara total penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto (PDB) di periode yang sama. Sementara PDB adalah total nilai barang dan jasa yang dihasilkan oleh perekonomian suatu negara, dikurangi nilai barang dan jasa yang digunakan dalam produksi. Di Indonesia, rasio pajak juga mempunyai arti luas, yakni membandingkan total nilai penerimaan perpajakan, penerimaan sumber daya alam minyak dan gas, serta pertambangan minerba dengan PDB nominal.

Apa saja yang memengaruhi rasio pajak sebuah negara?
Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember


1. Faktor yang bersifat makro, diantaranya tarif pajak, tingkat pendapatan perkapita , dan tingkat optimalisasi tata laksana pemerintahan yang baik.
2. Faktor yang bersifat mikro, diantaranya tingkat kepatuhan Wajib Pajak, komitmen dan koordinasi antar lembaga negara, serta kesamaan persepsi antara Wajib Pajak dan petugas pajak.

“Pemerintah akan menindaklanjuti hasil rapat Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR sebagai berikut, meningkatkan tax ratio penerimaan perpajakan pada 2023 menjadi 9,45 persen sampai dengan 10 persen,” jelas Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pusat Statistik BPS, yang disiarkan secara virtual (8/6).

Baca Juga  6 Metode Penetapan Nilai Pabean

Ia menegaskan, pemerintah harus terus memobilisasi pendapatan negara lebih optimal untuk mencapai konsolidasi dan kesinambungan fiskal. DPR menghitung, setidaknya pemerintah harus bisa mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 1.978 triliun di 2023 bila ingin mencapai level rasio pajak mendekati 10 persen.

Ditulis oleh

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *