“Jika tax rasio diproyesikan sama dengan tax ratio pada tahun 2019 yang sebesar 9,77 persen, maka pendapatan perpajakan pada tahun 2023 akan diproyesikan pada kisaran Rp 1.978 triliun,” kata Amir.
Untuk mencapai target rasio pajak itu, Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR meminta agar pemerintah menjaga efektivitas implementasi UU HPP. Di sisi lain, pemerintah juga dapat memberikan insentif perpajakan yang terarah. Dengan begitu, reformasi perpajakan yang dilakukan bisa mendukung pemulihan ekonomi nasional.
“Dalam rangka mencapai konsolidasi fiskal yang berkualitas dan mendukung kesinambungan fiskal, pemerintah akan terus menggenjot pendapatan negara dengan lebih optimal pada tahun 2023 dengan tetap menjaga iklim investasi dan berkelanjutan dunia usaha,” jelas Amir.
Secara simultan, pemerintah harus berupaya meningkatkan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP) dan hibah dengan tetap menjaga daya beli, iklim investasi, dan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Untuk itu, pemerintah akan terus mendorong efektivitas reformasi perpajakan, reformasi pengelolaan aset dan layanan,” kata Amir.
Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023, rasio pajak tahun 2022 diperkirakan akan mencapai 8,44 persen, turun dari 2021 dari 9,12 persen. Sebelumnya, rasio pajak sempat mencapai 10,24 persen di tahun 2018, namun turun menjadi 9,76 persen di 2019, dan semakin rendah di 2020 sebesar 8,33 persen.
Comments