in ,

DPR Minta Rasio Pajak Capai 10 Persen di 2023

“Beberapa faktor diantaranya adalah perkembangan ekonomi global dan nasional, dinamika harga komoditas, serta kebijakan perpajakan dalam menghadapi tekanan dari dampak pandemi COVID-19, khususnya di tahun 2020-2021,” tulis Kemenkeu dikutip dari dokumen KEM-PPKF 2023.

Pada 2018 dan 2021, rasio pajak meningkat karena terdapat tren peningkatan harga komoditas (commodity boom) yang berdampak pada meningkatnya kinerja ekspor, sehingga penerimaan dari pajak perdagangan internasional juga mengalami kenaikan. Komoditas ini juga mendongkrak setoran pajak dari sektor pertambangan dan pelaku usaha terkait.

Namun, pada 2019 terjadi perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok yang menekan perekonomian global, sehingga menyebabkan rasio pajak turun. Beranjak di tahun 2020, pandemi COVID-19 menurunkan aktivitas perekonomian dan memengaruhi kinerja penerimaan perpajakan.

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

“Sebagai salah satu respons kebijakan fiskal di masa pandemi, pemerintah memberikan insentif perpajakan dan stimulus fiskal yang masif pada 2020 sehingga rasio pajak saat itu menurun. Kebijakan tersebut terlihat hasilnya pada 2021, perekonomian Indonesia mulai pulih dan tumbuh sehingga mendorong meningkatnya penerimaan dan rasio pajak,” tulis dokumen KEM-PPKF 2023.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai rekomendasi yang disampaikan Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR sejalan dengan langkah reformasi fiskal yang dilakukan pemerintah. Pemerintah akan melakukan berbagai langkah optimalisasi penerimaan perpajakan dengan mengimplementasikan UU HPP.

“Saya rasa yang direkomendasi sesuai dengan arah reform yang kita lakukan, pelaksanaan UU HPP, dan berbagai langkah-langkah yang harus kita terus perbaiki,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *