in ,

Dirjen Pajak: Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Terus Meningkat

Kendati demikian, ia menegaskan, bukan berarti semua masyarakat Indonesia wajib membayar pajak bila DJP mengintegrasikan NIK dan NPWP. Hanya masyarakat yang sudah memiliki penghasilan tetap dan masuk ke dalam layer pembayaran PPh yang akan dikenakan pajak.

“Jadi, misalnya, anak SMP (Sekolah Menengah Pertama), atau anak SMA (Sekolah Menengah Atas) atau anak kuliah yang baru memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak harus membayar pajak. Kalau nanti sudah memiliki penghasilan reguler, baru harus aktivasi dan membayar pajak,” jelas Suryo.

Berdasarkan UU HPP, pemilik NIK yang berpenghasilan kurang dari Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, maka tidak akan dikenakan pajak. Masyarakat dengan penghasilan ini masuk kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Lalu, berapa penghasilan yang dikenakan pajak? Berapa tarif pajaknya? Ketentuan Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah sebagai berikut:

  1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta (tarif Pajak Penghasilan/PPh final 5 persen.
  2. Penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta (tarif PPh final 15 persen).
  3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta (tarif PPh final 25 persen).
  4. Penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar (tarif PPh final 30 persen).
  5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar (tarif PPh final 35 persen).
Baca Juga  Mengenal Jenis-Jenis Jalur Pengeluaran Barang Impor

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *