in ,

Dirjen Pajak: Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Terus Meningkat

“Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan rasio kewajiban pajak untuk tahun 2022. Berbagai upaya telah diambil, (diantaranya) memperluas basis pemajakan dengan meningkatkan kepatuhan secara sukarela, dengan mengadakan kegiatan edukasi dan peningkatan pelayanan, meningkatkan ekstensifikasi, serta pengawasan guna memperluas Wajib Pajak yang bisa dijangkau,” ungkap Suryo.

Secara simultan DJP memperluas kanal pelaporan dan pembayaran pajak agar mempermudah Wajib Pajak; optimalisasi pengumpulan, pemanfaatan data internal dan eksternal; penegakan hukum untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak.

“DJP juga akan mengintegrasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) jadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang bertujuan untuk memperluas basis perpajakan di tahun 2023. Karena saat ini yang terdaftar, punya NPWP, baru sekitar 45 juta orang dari sekitar 200 juta masyarakat Indonesia. Ini diharapkan mampu mendukung kekuatan bagi penerimaan pajak ke depan,” kata Suryo.

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

Sementara itu, rasio pajak ditargetkan kembali meningkat menjadi 9,22 persen di tahun 2022 seiring dengan diimplementasikannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Rasio pajak diperkirakan menjadi 10,12 persen pada tahun 2025. Seperti diketahui, rasio pajak pada 2020 tercatat merosot menjadi sebesar 8,33 persen akibat pandemi COVID-19. Kemudian, naik ke level 9,11 persen pada 2021.

Suryo optimistis, integrasi NIK dan NPWP akan meningkatkan rasio pajak. Sebab minimnya basis pajak dan jumlah Wajib Pajak yang aktif membayar pajak, menjadi salah satu faktor yang menyebabkan rasio pajak Indonesia relatif rendah dibandingkan dengan negara sesama atau peer country.

Baca Juga  AHY Usul Pemberian Insentif Pajak untuk Pemilik Sertifikat Tanah

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *