in ,

Tarif PPN jadi 11 Persen, Penerimaan Negara Bertambah

Tarif PPN jadi 11 Persen
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa terdapat penambahan penerimaan negara sebesar Rp 4,2 triliun. Kenaikan tersebut dikarenakan berhasilnya implementasi tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, berlakunya kenaikan tarif PPN akan menambah pundi penerimaan negara. Hal tersebut tecermin setelah dua bulan berlakunya kenaikan PPN, yakni hingga Mei 2022.

“Untuk PPN kemarin sudah meningkat tarifnya, dan pada 2022 ini dapat kami laporkan untuk Mei, sekitar tambahan satu bulan Rp 4,2 triliun dari pertambahan tarif PPN,” ujar Suryo dalam rapat dengar pendapat Komisi XI DPR dengan Eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dikutip Rabu (15/06).

Suryo mengatakan bahwa penerimaan PPN akan terus meningkat dalam sisa tahun berjalan, seiring telah naiknya tarif pajak tersebut. Ia pun merasa optimistis bahwa penerimaan pajak tahun ini akan melampaui target.

Baca Juga  DJP Beberkan Perkembangan Isu Terkini, Dari Pelaporan SPT Hingga Kasus Penipuan

Menurutnya, tarif PPN menjadi 11 persen pada 1 April 2022 terdapat dalam amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait tarif PPN. UU itu pun mengamanatkan agar tarif PPN naik menjadi 12 persen pada 2025. Tujuannya, agar dapat menciptakan keadilan dan meningkatkan pendapatan negara dari aktivitas konsumsi.

Hingga April 2022, pemerintah telah memperoleh PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga Rp 192,12 triliun. Jumlah itu mencapai 34,65 persen dari target penerimaan PPN dan PPnBM 2022 yaitu sebesar Rp 554,38 triliun.

Tidak hanya PPN, ruang lingkup UU HPP juga mencakup hal lain. Mulai dari Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pajak karbon, dan lainnya.

Baca Juga  Cara Simpel Hitung Pajak atas THR

Suryo menyampaikan bahwa kebijakan tentang PPh dan PPS dapat berdampak langsung pada penerimaan pajak di tahun ini. Akan tetapi khusus untuk KUP, ia berpendapat dampaknya tidak akan dirasakan secara langsung terhadap kinerja penerimaan pajak. Kendati demikian, Suryo pun berharap dampaknya terlihat pada penambahan jumlah Wajib Pajak (WP) serta peningkatan penerimaan pajak secara gradual dalam jangka panjang.

Terkait PPS, saat ini pemerintah berhasil meraup penerimaan negara lewat PPS. Adapun program ini tersisa kurang lebih dua pekan lagi sebelum berakhir pada 30 Juni mendatang. Dikutip dari laman pajak.go.id per Selasa (14/06), jumlah WP yang ikut PPS sudah mencapai 82.073 dengan 97.682 surat keterangan. Selain itu, jumlah PPh yang berhasil dilaporkan sebanyak Rp 17,74 triliun. Nilai harta bersih tercatat sebesar Rp 176,9 triliun.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakut Catatkan Penerimaan Rp 4,32 T per 31 Januari 2024

Sedangkan untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp 154,80 triliun dan deklarasi luar negeri sebesar Rp 13,37 triliun. Sedangkan dari sisi investasi sebesar Rp 8,78 triliun.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *