in ,

Mengenal Kredit Pajak dan Ketentuan Pengembaliannya

Mengenal Kredit Pajak
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Sebagai Wajib Pajak, apakah Anda pernah membayar Pajak Penghasilan (PPh) di awal periode? Nah, itulah yang disebut dengan kredit pajak. Secara lebih komprehensif, Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan aturan yang berlaku.

Apa itu kredit pajak?

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007, kredit pajak adalah jumlah pembayaran pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak, setelah ditambah dengan pajak yang dipungut oleh pihak lain dan dikurangkan dari seluruh pajak terutang, termasuk apabila ada jumlah pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri.

Dalam setiap tahun pajak berjalan, Wajib Pajak harus membayar pajak terutang yang terhitung pada periode. Pembayaran pajak terutang itu akan dilakukan melalui pembayaran pajak oleh Wajib Pajak atau melalui pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan sebagaimana diubah dengan peraturan terbaru, yaitu UU Nomor 28 Tahun 2007, Wajib Pajak dapat mengkreditkan pajak yang telah dipungut untuk mengurangi jumlah pajak terutang pada akhir tahun.

Baca Juga  Kurs Pajak 27 Maret – 2 April 2024

Apa saja jenis kredit pajak?

Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, berikut ini adalah jenis-jenis kredit pajak:

  1. Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan sesuai ketentuan dalam Pasal 21.
  2. Pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha sesuai ketentuan dalam Pasal 22.
  3. Pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan imbalan lain sesuai ketentuan dalam Pasal 23.
  4. Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sesuai ketentuan dalam Pasal 24.
  5. Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri untuk tahun pajak terkait sesuai ketentuan dalam Pasal 25.
  6. Pemotongan pajak atas penghasilan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 Ayat 5.

Namun, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, tidak boleh dikreditkan dengan pajak terutang.

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

Contoh kredit pajak:

Misalnya, Wajib Pajak memiliki PPh terutang Rp 90 juta. Maka, kredit pajak meliputi:

  1. Pemotongan PPh Pasal 21 Rp 5 juta.
  2. Pemotongan PPh Pasal 22 Rp 5 juta.
  3. Pemotongan pajak dari modal (PPh Pasal 23) Rp 10 juta.
  4. Kredit Pajak Luar Negeri (PPh Pasal 24) Rp 10 juta.
  5. Dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Rp 15 juta.

Dengan demikian, jumlah PPh yang dapat dikreditkan Rp 45 juta. Dan, sisa PPh yang harus dibayarkan Rp 45 juta.

Bagaimana cara pengembalian pembayaran pajak?

Jika jumlah pajak terutang dalam suatu tahun pajak lebih kecil dari jumlah kredit pajak, kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan setelah perhitungan dengan utang pajak dan sanksi-sanksinya. Namun, DJP atau unit vertikal (Kantor Pelayanan Pajak) harus mengadakan pemeriksaan sebelum dilakukan pengembalian atau penghitungan kelebihan pajak.

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

Adapun hal-hal yang harus menjadi pertimbangan sebelum dilakukan pengembalian atau penghitungan kelebihan pajak adalah:

  1. Kebenaran materiil tentang besarnya PPh yang terutang.
  2. Keabsahan bukti-bukti pungutan dan bukti-bukti potongan pajak serta bukti pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri selama dan untuk tahun pajak yang bersangkutan. Pemeriksaan ini untuk memastikan bila uang yang akan dibayar kembali sebagai restitusi adalah benar hak Wajib Pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *