in ,

Pahami Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat Diperiksa

Pahami Hak dan Kewajiban Wajib
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Indonesia menerapkan sistem pajak self-assessment. Artinya, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak terutangnya sendiri. Karena keleluasaan itu terkadang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menemukan dugaan ketidaksesuaian perhitungan yang berujung pada pemeriksaan. Pahami hak dan kewajiban Wajib Pajak saat diperiksa.

Lantas, apa saja hak Wajib Pajak ketika diperiksa oleh KPP? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan peraturan yang berlaku dan sumber yang dihimpun dari pemaparan Co-Founder dan CEO Hive Five Sabar L. Tobing dalam webinar Perpajakan Nasional 2022 bertajuk Pemeriksaan, Penagihan Pajak dengan Surat Pajak (PPSP), dan Pengadilan Pajak.

Apa itu pemeriksaan pajak?

Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional, berdasarkan suatu standar pemeriksaan.

Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”
Apa tujuan pemeriksaan pajak?

Pemeriksaan bertujuan untuk menguji kewajiban perpajakan dan melaksanakan peraturan perundang-undangan.

Apa saja hak Wajib Pajak ketika dilakukan pemeriksaan oleh KPP?

Dalam pelaksanaan pemeriksaan, Wajib Pajak berhak atas hal-hal berikut:

1. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan surat perintah pemeriksaan (SP) pada waktu pemeriksaan.
2. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan. Ketentuan ini berlaku jika pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan.
3. Meminta keterangan kepada petugas pajak/pemeriksa terkait jenis pajak yang diperiksa, apakah Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
4. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.
5. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak, apabila terdapat perubahan susunan tim pemeriksa pajak.
6. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh pemeriksa pajak melalui pengisian kuesioner pemeriksaan.

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *