in ,

Jenis dan Langkah-Langkah Hadapi Sengketa Pajak

Sengketa Pajak
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Proses pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan kerap kali melahirkan sengketa. Dengan demikian, sengketa pajak terjadi karena ketidaksamaan persepsi atau perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan petugas pajak mengenai penetapan pajak terutang yang diterbitkan atau adanya tindakan penagihan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau unit vertikal. Bagaimana langkah-langkah menghadapi sengketa pajak? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan aturan berlaku.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dijelaskan bahwa sengketa timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR
Sengketa pajak terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
1. Keberatan

Keberatan dapat diajukan kepada DJP oleh Wajib Pajak berdasarkan:
• Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
• Surat Keterangan Pajak untuk Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
• Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
• Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
• Pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan pada peraturan perpajakan yang berlaku.

Sebagai catatan, Wajib Pajak bisa mengajukan keberatan terhadap isi maupun materi surat ketetapan pajak, meliputi jumlah kerugian berdasarkan ketentuan, jumlah besaran pajak, serta materi ataupun isi pungutan dan pemotongan pajak.

Ditulis oleh

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *