in ,

Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pajak

Penyelesaian Sengketa Pajak

Pajak.com, Jakarta – Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) telah membawa perubahan yang fundamental dalam sistem perpajakan Indonesia dari yang semula menganut official assessment system menjadi self-assessment system. Melalui self-assessment system, Wajib Pajak diberikan kepercayaan sepenuhnya untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidaksamaan perhitungan/penilaian yang bermuara pada sengketa pajak. Lantas bagaimana mengajukan permohonan penyelesaikan sengketa pajak secara efektif? Pajak.com akan mengupas tuntas berdasarkan webinar yang diselenggarakan TaxPrime bertajuk How to Perform an Effective Tax Dispute Resolution.

Adapun materi disampaikan oleh Partner TaxPrime Saut Hotma H.S; Direktur Tax Litigation and Dispute TaxPrime Mandra Komara; Senior Manajer Tax Litigation and Dispute TaxPrime Henny; serta Manager Tax Litigation & Dispute TaxPrime Firman Muttaqien.

Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

Managing Director TaxPrime Fajar Putranto menuturkan, dalam menyelesaian perkara Wajib Pajak perlu melihat basis sengketa, di mulai dari internal pembukuan Wajib Pajak, hingga mengetahui kepatuhan perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.

Compliance sejatinya adalah jantung dari pencegahan sengketa. Untuk itu, kita harus mulai dari tax position dari kita terlebih dahulu. Kemudian, ini yang paling penting, kita harus memilah mana yang dapat disengketakan karena mengacu pada efektivitas biaya, waktu, tenaga, kepastian hukum, dan kepastian kewajiban perpajakan untuk ke depan. Bila perlu diperbaiki di internal, seharusnya tidak perlu diajukan upaya hukum,” jelas Fajar.

Wajib Pajak juga perlu memilih penyelesaian sengketa yang tepat dalam prosesnya. “Misalnya, dalam kasus transfer pricing, apakah memakai MAP (Mutual Agreement Procedure) atau mengajukan keberatan,” tambah Fajar.

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Selanjutnya, pilih penyelesaian sengketa dan penuhi seluruh syarat yang diminta berdasarkan ketentuan yang berlaku. Karena pemenuhan syarat formal adalah pintu gerbang sebelum masuk ke dalam materi upaya hukum yang dilakukan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *