Ruang lingkup banding:
Apa itu banding? Banding adalah upaya hukum yang diajukan Wajib Pajak dalam hal terdapat ketidaksetujuan atas keputusan keberatan atas suatu ketetapan pajak.
– Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan disampaikan ke Pengadilan Pajak.
– Satu surat banding untuk satu keputusan keberatan dan melampirkan salinan keputusan yang dibanding.
– Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang disbanding.
– Dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.
Apa itu gugatan? Gugatan merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
– Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan disampaikan ke Pengadilan Pajak.
– Atas 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) keputusan dapat diajukan dengan 1 (satu) Surat Gugatan.
– Gugatan diajukan 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan pelaksanaan penagihan; 30 (tiga puluh) hari saat tanggal diterimanya keputusan yang akan digugat selain atas keputusan penagihan.
– Gugatan diajukan disertai dengan alasan-alasan yang jelas, dengan mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau keputusan yang akan digugat, serta melampirkan salinan dokumen yang akan digugat.
Comments