in ,

Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pajak

2. Bagaimana pengajuan permohonan banding dan gugatan dalam sengketa pajak? 


Ruang lingkup banding: 

Apa itu banding? Banding adalah upaya hukum yang diajukan Wajib Pajak dalam hal terdapat ketidaksetujuan atas keputusan keberatan atas suatu ketetapan pajak.

Syarat formal permohonan banding?

– Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan disampaikan ke Pengadilan Pajak.
– Satu surat banding untuk satu keputusan keberatan dan melampirkan salinan keputusan yang dibanding.
– Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang disbanding.
– Dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

Ruang lingkup gugatan:

Apa itu gugatan? Gugatan merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat
Syarat formal permohonan gugatan?

– Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan disampaikan ke Pengadilan Pajak.
– Atas 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) keputusan dapat diajukan dengan 1 (satu) Surat Gugatan.
– Gugatan diajukan 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan pelaksanaan penagihan; 30 (tiga puluh) hari saat tanggal diterimanya keputusan yang akan digugat selain atas keputusan penagihan.
– Gugatan diajukan disertai dengan alasan-alasan yang jelas, dengan mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau keputusan yang akan digugat, serta melampirkan salinan dokumen yang akan digugat. 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *